Home » Ghazwul Fikri » Makar ‘Kaum Sodom’ Bertopeng HAM

Makar ‘Kaum Sodom’ Bertopeng HAM

Blog Stats

  • 2,305,384

PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Lisensi Creative Commons

Adab Merujuk:
Boleh menyebarluaskan isi blog ini dengan menyebutkan alamat sumber, dan tidak mengubah makna isi serta tidak untuk tujuan komersial kecuali dengan seizin penulis.
=====
Plagiarisme adalah penyakit yang menggerogoti kehidupan intelektual kita bersama.

Follow me on Twitter

Bila Anda merasa blog ini bermanfaat, silakan masukkan alamat email Anda untuk selalu mendapat artikel terbaru yang dikirim melalui email.

Join 6,365 other subscribers

LGBT

Bismillah …

Melanjutkan artikel sebelumnya, ketika “hak asasi manusia” LGBT untuk menikah dilegalkan oleh negara, yang terjadi justru memberangus hak-hak fundamental mayoritas warganya. Bagi yang ketinggalan mengikuti, silakan terlebih dahulu membacanya. Ada surat dari seorang anak dewasa yang dibesarkan oleh orang tuanya yang gay di negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Miris.

Di Indonesia, kelompok LGBT dan aktivis pendukungnya menuntut pemerintah melegalkan pernikahan sesama jenis dengan dalih untuk mengikuti perkembangan zaman, modernisasi, dan tuntutan hak asasi manusia. Namun karena telah mendapat penentangan keras dari berbagai pihak, tuntutan legalisasi same-sex marriage kini dibungkus dengan sangat halus. Isunya kemudian dikemas seolah-olah ada pelanggaran HAM. Itulah gay politics. Dengan tagline “Indonesia Tanpa Diskriminasi”, secara masif mereka bersuara di berbagai media sosial, ruang seminar, goes to campus, aksi simpatik, pawai keliling dengan membawa isu diskriminasi dan pelanggaran HAM terhadap kaum LGBT.

Sesungguhnya HAM yang mana yang dilanggar oleh negara terhadap kaum LGBT ini?

Apakah mereka tidak boleh sekolah? Tidak ada UU yang melarang.
Apakah mereka tidak boleh bekerja? Tidak ada UU yang melarang. Diterima bekerja atau tidak, tergantung kualifikasi bakal tempatnya bekerja.
Apakah mereka tidak boleh berpendapat? Tidak ada UU yang melarang.
Apakah mereka ditolak bikin KTP? Tidak.
Apakah mereka ditolak ikut Pemilu? Tidak. Bahkan ikatan waria se-Indonesia pun nyata-nyata ikut kampanye pemilu, memberikan dukungannya kepada salah satu capres yang kini jadi presiden,
Apakah mereka ditolak berobat di RS? Jelas tidak ada peraturan seperti itu.
Apakah mereka dilarang beribadah? Tidak. Justru mereka didorong taat beribadah agar menyadari penyimpangannya dan segera tobat.
Bullying? Kasus bullying bisa menimpa siapa saja, bukan hanya pada kaum LGBT. Dan setiap warga berhak memprosesnya ke ranah hukum, kita semua sama kedudukannya dalam hukum.

Lantas, HAM yang mana yang dilanggar oleh negara terhadap kaum LGBT?
Ada diskriminasi seperti apa?
Nyatanya semua mempunyai hak yang sama dalam berbangsa dan bernegara.

Apakah mereka ditolak untuk menikah?
Ya. Negara kita memang tegas untuk soal ini. Mengapa? Mari kita bahas …

Di dalam konstitusi Indonesia UUD 1945 Pasal 28J Ayat 1 dikatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Ini berarti HAM yang diinginkan oleh bangsa kita adalah HAM yang sesuai dengan norma dan tata tertib yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia. Apabila ada tuntutan legalisasi pernikahan sesama jenis, hal itu dinilai oleh mayoritas masyarakat Indonesia bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat, sehingga pemenuhan hak tersebut tidak dapat diwujudkan begitu saja.

Juga pada pasal berikutnya, UUD 1945 Pasal 28J Ayat 2 dikatakan: “Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum”.

Untuk bisa memahami ayat ini, kita pakai logika sederhana seperti ini: misalkan dalam sebuah asrama terdapat 10 orang penghuni, lalu diantara mereka ada satu orang yang kecanduan narkoba. Secara medis sangat jelas bahwa narkoba berdampak buruk bagi tubuh manusia. Begitu dikonsumsi di ruang publik, bukan hanya membahayakan secara pribadi namun juga membahayakan banyak orang di sekitarnya.

Dalam konteks sosial yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sang pecandu bisa saja berdalih atas nama HAM, atas nama kebebasan untuk membenarkan tindakannya tersebut. Bisa juga berdalih karena dengan narkoba bisa memberikan kebahagiaan dan ketenangan jiwa. Padahal manusia adalah makhluk sosial. Jika secara medis sudah jelas merusak tubuh, secara sosial juga menimbulkan banyak masalah, lalu untuk apa tindakan itu dibenarkan atas nama HAM?

Berdasarkan dua ayat dalam konstitusi Indonesia di atas, sudah sangat jelas tidak ada pendiskriminasian dan pelanggaran HAM bagi kaum LGBT di Indonesia oleh negara. Maka janganlah men-spin isu seolah-olah negara kita tidak menjamin hak warganya yang LGBT. Yang berlaku sampai saat ini, semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum, tidak ada diskriminasi. Mereka berhak mendapatkan penghidupan / pekerjaan yang layak, pendidikan yang layak, menyampaikan pendapat, dan lain-lain. Yang ditolak pemerintah RI adalah hak kelompok LGBT untuk menikah secara legal.

Alasan penolakan telah disampaikan oleh banyak pejabat dan tokoh publik, seperti Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin [Kompas, 2/7/2015], Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution [Islam Pos, 3/7/2015], Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay [Hidayatullah, 17/9/2015], dan lain-lain.

Ada pendapat menarik yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS DPR dan Anggota Komisi III DPR Jazuli Juwaini:

“LGBT jelas melanggar norma agama dan hukum positif. Dua hukum ini adalah pegangan dalam hidup bernegara di Indonesia. Bisa saja negara lain, seperti di Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa melegalkan, tapi identitas dan karakter negara kita beda. Dasar negara kita Pancasila dan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Meski Indonesia bukan negara agama, tapi nilai ajaran agama dijunjung tinggi, bahkan mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara, makanya lahir sila pertama Pancasila tersebut. Sehingga, jelas Indonesia bukan negara liberal. Tidak ada agama yang melegalkan hubungan sesama jenis karena jelas kerusakannya. Demikian pula dengan hukum positif juga melarangnya.
Merujuk UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 menyatakan bahwa, “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
KUHP Pasal 292 juga menyatakan larangan tersebut: “Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Jadi ditinjau dari hukum agama maupun hukum negara hubungan sesama jenis tidak dibenarkan. Perilaku mereka melanggar agama dan melanggar hukum negara. Kampanye LGBT bisa masuk kategori MAKAR terhadap konstitusi negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini yang harus kita sadarkan, jangan sampai identitas dan karakter kita sebagai bangsa yang ber-Ketuhanan dan beradab dirusak oleh budaya liberal yang sangat permisif.” [Tribun News, 29/1/2016]

Perbuatan MAKAR?

Ya. Tidak berlebihan bila disebut makar seperti yang disampaikan Pak Jazuli Juwaini di atas, karena secara nyata mereka berupaya melawan hukum dan ingin mengubah konstitusi di Indonesia, agar cita-cita mereka kelak tidak bertabrakan dengan hukum negara / hukum positif yang baru dibuat dan disahkan.

Seperti contoh pada dua negara, Inggris dan Kanada, yang dibahas pada jurnal sebelumnya, mengubah konstitusi bisa berdampak mengubah banyak tatanan dan peri kehidupan masyarakat.

Bila Pemerintah RI diisi dengan manusia-manusia penerus Kaum Sodom kemudian ingin melegalkan pernikahan sesama jenis, mereka pasti akan merobohkan bangunan konstitusi yang selama ini menjadi penghalang kaum LGBT menuju ‘tingkat kesetaraan HAM’. Semua tatanan berbangsa dan bernegara yang berlaku dirombak total.
Apa saja itu?

Pertama, mengubah dasar negara RI, Pancasila. Sila pertama sudah sangat jelas, bahwa negara berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama manapun tidak ada yang menghalalkan hubungan sesama jenis. Maka tembok penghalang ini harus dirubuhkan. Sehingga, bila sila pertama ini dihapus, maka negara tidak lagi mengharuskan warganya melandaskan hukum pernikahan pada masing-masing agamanya, contoh selama ini umat Islam berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Kedua, mengamandemen UUD 1945, terutama Pembukaan dan Batang Tubuh pasal 28J ayat 1 dan 2, pasal 29 ayat 1 dan 2.

Ketiga, mengamandemen UU No. 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) pasal 1 dan pasal 2.

Keempat, mengamandemen UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 34 ayat 1.

Kelima, mengamandemen UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Keenam, mencabut PP No. 6 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974.

Ketujuh, mencabut Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Kedelapan, menciptakan UU Hate-Crime (Kejahatan Kebencian), buat memenjarakan mereka yang berdakwah anti gay, seperti contoh kasus di Inggris dan Kanada pada jurnal sebelumnya.

Kesembilan, mengubah Kurikulum Pendidikan mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi, seperti contoh kasus di Inggris pada jurnal sebelumnya.

Kesepuluh, merevisi semua perda-perda di setiap provinsi yang terkait proses pernikahan sesama jenis dan kehidupan keluarga dengan pasangan sesama jenis.

Kesebelas, merevisi peraturan masing-masing instansi, baik pemerintah maupun swasta, agar tidak berpotensi melanggar “hak asasi manusia” LGBT.

Keduabelas, … dan masih banyak lagi, bisa sampai puluhan bahkan ratusan regulasi, yang semuanya demi hak untuk legalnya pernikahan sesama jenis agar tidak menabrak regulasi-regulasi yang berlaku.

Bisa dibayangkan, ketika baru mau menginjak langkah pertama saja, negeri ini akan terjadi CHAOS dalam bentuk perang saudara. Luka umat beragama di negeri ini akibat teror PKI sepanjang tahun 1946 – 1965, berlanjut di tahun 1968, masih terasa hingga kini. Cukuplah itu menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali.

Begitu juga dengan UU Perkawinan yang sangat dicintai oleh rakyat Indonesia, terbukti pernah ada pihak-pihak yang menguji Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, telah menimbulkan gejolak hebat di tengah-tengah masyarakat, hingga akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Itu artinya ketika negara memberikan status pelegalan untuk LGBT maka pemerintah akan berhadapan dengan massa yang jauh lebih besar yaitu rakyat Indonesia sendiri.

Maka, sebaiknya buang jauh-jauh ide melegalkan pernikahan sesama jenis di negeri kita. Lihatlah dampaknya yang tidak kecil di atas, yakni mengubah banyak tatanan dan nilai-nilai kemanusiaan. Kehancuran peradaban biasanya dimulai ketika manusia melawan fitrah kehidupan. Pernikahan sesama jenis adalah perbuatan yang melawan fitrah kehidupan.

Pada dasarnya perilaku LGBT merupakan kebiasaan buruk dan suatu penyimpangan pola perilaku yang dapat diubah / disembuhkan sehingga dapat membuat mereka kembali menjadi manusia normal seutuhnya. Oleh karena itu, bila Anda non LGBT yang peduli dengan LGBT, fokuskanlah pada program penyembuhan perilaku LGBT. Hentikan propaganda palsu: “perilaku homoseksual adalah genetis” (Baca: Runtuhnya Teori Gen Gay). Apa tidak kasihan, bila mereka dibiarkan terjerumus di dunia yang rawan kena HIV/AIDS, keluarga berantakan, dan hari tua mereka suram? Bukankah itu jahat namanya?

LGBT

Salam,
Iwan Yuliyanto
02.02.2016


43 Comments

  1. Manda says:

    Setuju sama poin2 yang disebutkan. Ni lgbt selalu playing victim merasa yg paling dizalimi mulu.. padahal Indonesia termasuk negara yang cukup toleran sm lgbt. Liat tuh di Rusia, Italia, LGBT bisa dipenjara dan didenda. Di Jamaika, LGBT digebukin smp mati. Di Itan, Irak, Uganda, Gambia, LGBT dihukum mati. Padahal to be fair, cewek2 bercadar didiskriminasi jauh lebih parah daripada kaum sesat ini. Tapi mereka selow, ga ada tuh mereka teriak2 HAM dan playing victim melabeli diri saya yang dizalimi

  2. gajah susanto says:

    Orang yg tidak bisa menghargai pihak lain itu berpotensi sebagai biang kerusuhan, termasuk tidak bisa menghargai LGBT. Hari harinya diisi dengan ujaran kebancian.

    Merasa dirinya paling benar dan menganggap pihak lain salah sehingga harus diihukum sangat bepotensi memicu kekerasan pada LGBT.

    LGBT adalah alami sesuai kodrat yg diberikan Tuhan, karena itu wajib untuk dihormati juga. Lihatlah negara2 maju yg sangat menghargai LGBT, rakyatnya tentram aman damai dan makmur. Tapi coba tengok, negara2 yg mengurusi urusan seks pribadi dan menyalahkan LGBT, rakyatnya hancur berantakan karena merasa paling benar sendiri, sedangkan pihak lain yg beda dimusuhi.

    Sudah lama sekali, mungkin sudah ribuan tahun atau bahkan seusia peradaban manusia, LGBT difitnah sebagai penghancur moral dan kehidupan manusia. Sehingga dalam sejarah kita bisa melihat betapa banyak korban2 LGBT telah terjadi. LGBT sering dijadikan kambing hitam.

    Padahal kalau kita mau junjur, siapa yg menjadi penghancur bumi dan kehidupan ini ? yang jelas pelakunya bukan LGBT. Siapa pelaku pembantaian jutaan manusia dalam WW2, siapa pelaku korupsi, siapa pelaku pengebom, siapa pelaku pembakaran. Yang jelas bukan LGBT. Tapi saya tidak mau menyebut pelakunya adalah hetero, Karena cara pandang seperti ini juga tidak baik. Karena orientasi seksual tidak ada hubungannya dengan perilaku kejam atau kriminal. Tapi kenapa mayoritas justru berpandangan LGBT sebagai orientasi seksual dibilang sebagai penghancur kehidupan.

    Aneh khan, seolah suka mencubit, tapi tidak mau dicubit alias mau menangnya sendiri.

    • Ndr says:

      Agak aneh juga dengan pendapat anda. Negara maju selalu menghargai lgbt? Gk juga tuh. Rusia negara maju, dan Rusia menentang keras lgbt broo bahkan orang yang ketahuan lgbt bakal dikenai denda. Indonesia masih mending, lgbt gk dihukum ataupun didenda.

  3. hamba Allah says:

    Saya bener2 ngeri Mas Iwan……karena sekarang ini bener2 yang saya baca di hadist, Alquran satu per satu terkuak kebenarannya. Tapi miris dan sangat sedih, karena justru sebagian besar rakyat tdk sadar ini hal yang sgt membahayakan. Saya mengamati ini terjadi karena sebagian besar rakyat tidak melakukan perenungan thdp bencana alam, pembunuhan, huru hara , pemerkosaan sebagai bentuk peringatan dari Allah dan bisa jadi sebagai sebagian dari Azab. Wallahualam. sementara rakyat Amerika yg percaya kiamat dan kisah kaum sodom , di youtube mereka yakin God will destroyed America like sodom and Gomora (itu bahasa searchnya) dengan semua bencana alam yg bertubi2 menimpa di 2016 karena kasus LGBT itu

  4. […] . —————– [Update 02/02/2016] Bagaimana bila jumlah kaum sodomite ini membesar di bumi Indonesia? Simak: Makar ‘Kaum Sodom’ Bertopeng HAM […]

  5. Bila says:

    Reblogged this on sabilalb and commented:

    “Pada dasarnya perilaku LGBT merupakan kebiasaan buruk dan suatu penyimpangan pola perilaku yang dapat diubah / disembuhkan sehingga dapat membuat mereka kembali menjadi manusia normal seutuhnya.”

  6. Bila says:

    Izin repost 🙂

  7. “Menyikapi Merebaknya Fenomena LGBT” oleh Triwisaksana Sani (Waka DPRD DKI Jakarta, dari Fraksi PKS)
    http://www.kompasiana.com/triwisaksana/menyikapi-merebaknya-fenomena-lgbt_56c2f8da5eafbd260932a970

  8. “LGBT & KONSPIRASI DUNIA”
    Oleh Dr. @YusronIhza_Mhd | Dubes RI untuk Jepang

    LGBT adalah gerakan dunia dan sekarang mulai merasuki RI. Mereka minta “HAK” mereka diakui. Permintaan pengakuan hak ini jelas2 keblinger & tidak ada dasarnya. Tapi banyak Pemerintah di dunia kalah argumentasi. Dan akhirnya akui hak tsb. Agar Pemerintah RI tidak kalah argumentasi, maka saya sumbang argumen untuk menentang LGBT ini sbb:
    “HAK hanya ada & berlaku untuk hal2 yg baik; bukan untuk hal buruk & kriminal”.

    Perilaku LGBT jelas2 perilaku buruk, negatif, kriminal & bahkan sabotase. Sebab, perilaku jelas2 akan mengakibatkan punahnya manusia krn tdk akan ada bayi2 yg lahir. This is crime & sabotage against humanity.

    Jika Anda kira LGBT ecek2, mohon waspada. Sebab, LGBT adalah gerakan yg didukung PBB/UNDP & mungkin jg konspirator2. Sila klik link:

    http://news.detik.com/internasional/3140618/undp-kucurkan-rp-108-m-untuk-dukung-lgbt-di-indonesia-dan-3-negara-asia

    Jika dana Rp 108M di atas masuk via LSM & pemerintah tdk tahu, ini namanya kebobolan. Lalu, jika dana ini dipakai tuk propaganda memasyarakatkan homo/lesbi di RI toh jg tdk ada yg kontrol.

    Nah, yg saya katakan homo itu menular tentu bukan gara2 makan malam dg orang homo lalu ketularan homo. Melainkan via gerakan/propaganda2 spt ini. Yaitu melalui pembiasan orientasi seksual, trutama remaja. Nah siapa otak gerakan ini? Ini tugas kita untuk cari tahu.

    Mengatakan otak gerakan tsb tdk ada/tdk ada target, tentu naif. Targetnya adalah Genosida: “Genosida Varian II”. Yaitu pemusnahan ras dg cara hambat perkembang-biakan. Siapa otaknya? Mari cari & analisa bersama. Sbg hipotesa. Tidak ada salahnya kita buat hipotesa bhw otak gerakan ini adalah kelompok/ras yg mau bentuk “Pemerintahan Dunia”.

    Sbg penutup, saya tegaskan: LGBT bukan sekedar persoalan pribadi “A & B main lewat belakang,” tapi persoalan kita & Dunia.

    *dihimpun dari twiter @YusronIhza_Mhd (13-14/2/2016)

  9. Singapura jumlah penduduk sedikit. Semua laki-laki kena wajib militer. Dalam situasi itu clear bahwa LGBT membahayakan mereka & ilegal.

    http://nationalgeographic.co.id/berita/2014/10/singapura-tetap-sahkan-konstitusi-anti-gay

    Singapura Tetap Sahkan Konstitusi Anti-Gay
    National Geographic, 20 Oktober 2014

    Pengadilan tertinggi Singapura, Rabu (29/10), memutuskan undang-undang yang mengkriminalkan hubungan seksual antarpria, sejalan dengan konstitusi negeri tersebut.

    Pengadilan memutuskan undang-undang yang dikenal sebagai ayat 377A undang-undang pidana itu, dinyatakan tidak melanggar konstitusi, khususnya bagian soal kesetaraan hak.

  10. Reblogged this on Samudra Kehidupan and commented:

    “Ketika badan sudah hancur.. siapa yang mau bersihin badan mereka? ||
    ibu mereka yang dulu melarang perbuatan mereka” 😦

    • LGBT menurut UU no 18/2014 masuk kategori Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa. Mereka perlu disembuhkan, tapi aktivi$ itu malah berusaha melegitimasi untuk langgar UUD.

  11. ichanx says:

    tulisannya bagus mas. tak share di fb ya. 🙂

    • Silakan, mas Ichanx.

      Perilaku LGBT beserta segala propaganda & pembelaannya itu justru melanggar HAM banyak orang-tua, yaitu menutup harapan untuk melanjutkan keturunan

  12. Pucing pala berbie lihat semua fenomena ini

  13. Dengan mengajak kepada kebebasan mutlak, kaum liberal mengajak manusia turun peringkat menjadi setingkat binatang.

    Kaum liberal tidak mungkin melarang LGBT karena itu bertentangan dengan nilai liberalisme. Ini bukti liberalisme adalah cacat.

  14. itsmearni says:

    Asli deh saya geregetan sama gerakan kaum LGBT ini
    Makin geregetan lagi dengan munculnya para pembela an HAM dan sejenisnya. Gak ngerti saya dimana hebatnya. Lha klo dibalikin, anaknya yang jadi LGBT apa mereka mau?

  15. Hidup Pancasila
    Udah LGBT ngak usah nikah secara legal, secara agama aja yeee hahaha #piss

  16. winnymarlina says:

    pancasila udh tepat bgt sih mas buat indonesia

    • Sila Pertama. Tidak ada satupun agama resmi di Indonesia yang melegalkan perilaku LGBT.

      Sila Kedua. Menolong LGBT sembuh itu kemanusiaan yang adil dan beradab, sedangkan membiarkan LGBT menjamur, mendukungnya dan membiarkan generasi bangsa ini terseret LGBT itu tindakan tak beradab, menentang sila kedua itu.

  17. kasamago.com says:

    Siapapun yg berusaha menggusur Pancasila berikut nilai luhur yg dikandungnya adalah musuh NKRI..

    jgn smpe krn masalah LGBT, sampe Militer turun tangan..

    http://kasamago.com/mengenal-bahaya-virus-zika/

    • Gak sedikit dana yang dikucurkan untuk proyek pelemahan generasi penerus bangsa Indonesia.

      Mereka mendapat dana dari pelbagai lembaga internasional. Bahkan, didukung salah satu lembaga PBB. Kucuran dana lebih US$ 8 juta untuk kesamaan hak para LGBT Asia Pasific. Lembaga lain, Hivos Belanda.

      Bahkan, dalam satu website resmi LGBT ada annual report yang memaparkan angka mencengangkan. Ya, ada puluhan juta dolar. Di sana tertulis, statement of financial position June, 30, 2015 (with comparative amount at June, 30, 2014). Tertulis, tahun 2014 total US$ 20,562,886 dan tahun 2015 total US$ 23,299, 244 .

  18. tiarrahman says:

    Ga bisa insert photo ya? Ini ada posting bagus pak..

    facebook.com/photo.php?fbid=10205265677712794&set=a.1089516769453.2013239.1572481605&type=3&theater

    • Bisa insert photo kok, pak Tiar. Tinggal copas URL photonya (bukan URL situs) di kolom komentar.

      Untuk mengetahui URL photo, kalo pake Mozilla:
      klik kanan pada gambar >> pilih: View image info >> copas: Location

  19. tiarrahman says:

    izin share lagi..

  20. Mengerikan, seperti halnya Syiah, kelompok2 aneh akhir2 ini semakin lantang bersuara, di medsos hingga di kampus2… gejala apa ini Pak?

    • Gejala kurang berwibawanya lembaga negara dalam penegakan hukum. Mereka seperti kehilangan prioritas untuk mengatasi hal-hal seperti itu. Mereka baru bertindak kalau sudah muncul kerusuhan / chaos di tengah-tengah masyarakat. Sudah seharusnya menjadi kewajiban seorang pemimpin melindungi warganya dari bahaya kerusakan.

    • hamba Allah says:

      Saya bener2 ngeri Mas Iwan……karena sekarang ini bener2 yang saya baca di hadist, Alquran satu per satu terkuak kebenarannya. Tapi miris dan sangat sedih, karena justru sebagian besar rakyat tdk sadar ini hal yang sgt membahayakan. Saya mengamati ini terjadi karena sebagian besar rakyat tidak melakukan perenungan thdp bencana alam, pembunuhan, huru hara , pemerkosaan sebagai bentuk peringatan dari Allah dan bisa jadi sebagai sebagian dari Azab. Wallahualam. sementara rakyat Amerika yg percaya kiamat dan kisah kaum sodom , di youtube mereka yakin God will destroyed America like sodom and Gomora (itu bahasa searchnya) dengan semua bencana alam yg bertubi2 menimpa di 2016 karena kasus LGBT itu

  21. katacamar says:

    ijin reblog pak-e
    muda-mudahan bermanfaat

  22. katacamar says:

    Reblogged this on katacamar and commented:

    mari menjadi orang-orang yang biasa saja, sesuai kodrat
    yang laki menikah dengan perempuan
    yang wanita menikah dengan pria
    agar isi terjaga setiap botol butuh tutup botol
    bukan botol ditutup dengan botol tumpah semua

    • Ada satu paradoks sebetulnya. Seolah hanya LGBT saja yang memiliki hak asasi. Kaum LGBT menuntut hak asasinya, tapi menafikan hak asasi orang yang tak sepakat dengannya.

      Bagaimana orang baru yang terjerat LGBT?
      Bagaimana perasaan orangtuanya?
      Bagaimana perasaan dirinya yang bingung, terjebak tekanan batinnya?

      Orang yang mendukung LGBT atas dasar hak, tapi mengkerdilkan hak orang tertindas lainnya. Seperti, hak-hak para keluarga mantan terduga teroris yang traumatik, dibunuh karakternya, dikucilkan masyarakatnya. Padahal bukan pelaku, hanya bagian keluarga pelaku. Bahkan, pelakunya sendiri masih terduga. LGBT yang sudah pelaku, dibela. Inilah standar ganda.

      Kalau bicara hak, bicara asas keadilan, sepatutnya seimbang. Tapi, kenapa mereka bungkam? Hanya bersuara membela hak LGBT. Lalu, melupakan hak lebih besar lainnya, yakni masyarakat Indonesia yang mayoritas menolak keluarganya jadi pelaku LGBT.

  23. katacamar says:

    mari menjadi orang-orang yang biasa saja, sesuai kodrat
    yang laki menikah dengan perempuan
    yang wanita menikah dengan pria
    agar isi terjaga setiap botol butuh tutup botol
    bukan botol ditutup dengan botol tumpah semua

    • LGBT adalah persoalan bangsa. Semua pihak harus menyelamatkan generasi bangsa dari LGBT, dengan cara beradab.

      Sejauh ini kaum LGBT dan aktivis pendukungnya telah berhasil memanfaatkan apatisme masyarakat, tokoh dan ulama. Berhasil membiarkan LGBT hanya menjadi isu tanpa penyelesaian konkrit. Selama ini masyarakat semakin terpolirasasi. Rakyat dipecah belah, lantas tanpa sadar masalah sosial terserak depan mata.

  24. jampang says:

    jadi seharusnya mereka bisa dihukum ya, pak?

    • Betul. Karena itu sudah masuk wilayah makar, ada upaya merubah dasar negara dan konstitusi, agar tidak bertentangan dengan hak-hak yang mereka perjuangkan.

      Negara tidak boleh ikutan melambai mengikuti irama mereka. Negara harus tegas.

Leave a reply to Jejak Parmantos Cancel reply

Let me share my passion

””

My passion is to pursue and share the knowledge of how we work better with our strengthen.
The passion is so strong it can do so much wonder for Indonesia.

Fight For Freedom!
Iwan Yuliyanto

Kantor Berita Umat