Home » Media & Journalism » Tanya Jawab Tentang Koperasi #MediaUmmat bersama Ferry Koto

Tanya Jawab Tentang Koperasi #MediaUmmat bersama Ferry Koto

Blog Stats

  • 2,305,418

PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Lisensi Creative Commons

Adab Merujuk:
Boleh menyebarluaskan isi blog ini dengan menyebutkan alamat sumber, dan tidak mengubah makna isi serta tidak untuk tujuan komersial kecuali dengan seizin penulis.
=====
Plagiarisme adalah penyakit yang menggerogoti kehidupan intelektual kita bersama.

Follow me on Twitter

Bila Anda merasa blog ini bermanfaat, silakan masukkan alamat email Anda untuk selalu mendapat artikel terbaru yang dikirim melalui email.

Join 6,365 other subscribers
Bismillah …

Lanjutan perkembangan gerakan #SejutaUmatGotongRoyong4Media

Luar biasa antusias masyarakat muslim Indonesia yang mendukung gerakan ini, yang berasal dari berbagai kalangan. Mereka yang mendukung gerakan ini dengan mengisi Form Dukungan di http://bit.ly/SejutaUmatMendukung , setelah datanya terverifikasi, kemudian diminta kesediaannya untuk bergabung di grup WA Media Ummat Provinsi. Alhamdulillah, kini sudah terbentuk grup-grup di seluruh provinsi di Indonesia. Kemudian semua leader grup provinsi berkumpul dalam sebuah grup WA.

Mulai kemarin hingga hari ini (22/8/2016), di grup yang berisi para leader provinsi sedang musyawarah soal badan hukum yang akan dibuat oleh Media Ummat, apakah akan berbentuk Koperasi atau PT (Perseroan Terbatas). Para leader grup menyampaikan kelebihan dan kelemahan bentuk Koperasi dan PT. Hampir semua leader grup provinsi pun juga mengajak anggotanya membahas soal ini di grupnya masing-masing. Cukup menarik diskusinya. [Catatan, sudah menjadi kesepakatan secara nasional dan menjadi Golden Rule di grup-grup WA Media Ummat bahwa “tidak diperkenankan share materi-materi yang tidak ada hubungannya dengan gerakan #MediaUmmat ke dalam grup” sehingga isi diskusi tidak terganggu dengan hal gado-gado dari luar yang bikin mata lelah saat fokus mencari pembahasan yang sesuai tujuan grup.]

Sementara website gerakan ini sedang dipersiapkan, melalui blog ini, saya mencoba merangkum poin-poin penting yang dijawab oleh Pak Ferry Koto (penggagas gerakan #SejutaUmatGotongRoyong4Media, yang juga aktivis gerakan koperasi, pemberdayaan Ekonomi Rakyat, dan Ekonomi Syariah) dalam diskusi bersama para leader grup tentang kelebihan dan kelemahan koperasi.

Selamat menyimak.

Iwan Yuliyanto
Koordinator Grup Nasional #MediaUmmat
22.08.2016

=====================================

Tanya Jawab Tentang Koperasi #MediaUmmat bersama Pak Ferry Koto

1. Benarkah pengambilan keputusan dalam Koperasi lebih lambat bila dibandingkan dengan PT?

Jawaban:
Jika yang dimaksud RAT (Rapat Anggota Tahunan), bisa jadi. Namun perbedaan dengan PT hanya di jumlah suara pengambil keputusan. Di PT 50% suara + 1. (Di koperasi, pengambilan suara diutamakan musyawarah mufakat, jika harus voting maka ketentuannya sama dengan PT yaitu suara terbanyak (50% + 1).

Namun hal-hal yang diputuskan dalam RAT bukanlah sesuatu keputusan yang sifatnya operasional harian, tapi sama dengan PT, yang diputus adalah program kerja untuk masa satu tahun yang berisi target-target yang ingin dicapai dan hal-hal strategis seperti pergantian manajemen (pengelola usaha) dan atau pergantian pengurus/pengawas.

Operasional harian pengambilan keputuasan di Koperasi sama saja dengan di PT, dilakukan manajemen, selama tidak bertentangan dengan hasil RAT. Jadi tidak perlu manajemen mengundang RAT untuk ambil keputusan.

Bahkan RAT pun bisa mendelegasikan kewenangan kepada pengurus / pengawas kewenangannya untuk hal-hal yang dianggap perlu.

Biasanya pengambilan keputusan lambat di RAT (disebut RUPS untuk di PT), jika usaha yang dijalankan koperasi beragam. Namun, karena kita hanya menjalankan usaha pers, maka dalam RAT hanya akan membahas paling jauh pergantian pengurus, yang lainnya pembagian SHU dan atau program kerja khusus (misal jika nanti dana cukup untuk akuisisi media)

2. Benarkah Koperasi ada campur tangan pemerintah?

Jawaban:
Sebenarnya justru campur tangan pemerintah tidak ada, yang ada adalah Pemerintah sesuai amanat UU mempunyai kewajiban mengembangkan dan membantu koperasi.

Terkait kewenangan membubarkan, itu norma yang berlaku umum dalam per-UU-an terhadap lembaga/organisasi yang keberadaannya diatur UU dan memperoleh pengesahan dari negara.

3. Apakah cara mengambil keputusan harus kuorum?

Jawaban:
Sebenarnya ini juga sama dengan RUPS, cuma beda jumlah kuorum saja.

Dan RAT juga bisa diwakilkan melalui surat pernyataan. Bahkan untuk anggota yang besar bisa dengan sistem perwakilan.

Sementara soal kuorum RAT bisa diatur di dalam AD/ART persyaratannya. Pedoman AD/ART lah yang menjadi acuan menjalankan Koperasi.

Nah terkait perwakilan, sesungguhnya saat ini justru kita sudah siapkan dengan membuat grup-grup propinsi yang sekarang sedang rekan-rekan kerjakan.

4. Apakah sistem musyawarah bertingkat diatur dalam UU Koperasi atau cukup dalam AD/ART?

Jawaban:
Sudah terjawab pada nomor 3.

5. Bagaimana kekuatan saham Koperasi dalam sebuah PT?

Jawaban:
Pertanyaan ini mungkin maksudnya, kita membentuk koperasi-koperasi propinsi lantas didirikan PT yang sahamnya dimiliki koperasi. Ini idea bagus… Namun sesungguhnya jika kita ingin tetap di jalan koperasi maka tidak perlu membuat PT. Karena corak PT akan berbeda dengan koperasi dari sisi kepemilikan.

Jika tetap di jalan koperasi maka yang tepat adalah di tingkat propinsi kita membentuk Koperasi Primer yang anggotanya adalah pendukung di propinsi bersangkutan.

Dari primer-primer koperasi itu kemudian mendirikan Koperasi Sekunder (holding) di tingkat nasional. Dengan ketentuan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bagi koperasi primer harus sama.

Ada resiko jika holdingnya Koperasi Sekunder, jika konsep kita adalah kantor berita nasional, dimana pertumbuhan anggota koperasi masing-masing propinsi tidak sama sehingga kapitalisasi tidak akan terpusat tapi terpecah-pecah di koperasi primer. Selain itu Koperasi Primer di propinsi akan berdiri sendiri dan bisa berpotensi ego kedaerahan. Dan secara aturan tingkat propinsi, sebuah Koperasi Primer haruslah memiliki kegiatan usaha, tapi dengan konsep kita sebagai kantor berita, sesungguhnya Koperasi primer tidak ada usaha, hanya mengkapitalisi anggota, usaha pers nya ada di Koperasi Sekunder.

Jadi hemat saya. jika targetnya Nasional maka kita cukup membuat Koperasi Primer Nasional. Ke daerah bisa diatur di dalam AD/ART sistem keanggotaannya.

Satu hal yang teramat penting yang jadi pembeda dan kekuatan luar biasa jika kita dalam bentuk Koperasi adalah tersedianya pendanaan usaha berkelanjutan dari anggota.

Jika mengacu UU 25, yang menggunakan sistem simpanan maka akan terjadi kapitalisasi yang luar biasa secara gotong royong, hal ini tidak bisa dilakukan oleh PT. Karena jika PT menggalang dana dari masyarakat secara rutin untuk penambaham modalnya itu tidak bisa dilakukan. Hanya boleh melalu right issue, atau penambaham jumlah saham.

Jika di koperasi, kita bisa terus menerus menggalang dana, baik dari anggota maupun dari masyarakat yang menjadi anggota baru. Sebagai contoh, misal anggota Koperasi kita saat didirikan berjumlah 1.000 orang, dengan kewajiban Simpanan Pokok Rp 200 ribu (sekali selama menjadi anggota). Maka kita memiliki dana awal dari Simpanan Pokok untuk menstarter perusahaan sebesar Rp 200 Juta. Selain itu setiap bulan perusahaan akan menerima Simpanan Wajib, misal Rp 25 ribu/bulan dari anggota, maka setiap bulan perusahaan mempunyai dana untuk menopang operasional sebesar Rp 25 Juta. Dan itu tiap bulan diterima Koperasi dan bisa menutupi operasional sampai perusahaan bisa mendapatkan income.

Pada masanya jika Koperasi sudah profitable maka nilai SHU tahunan akan lebjh besar dari Simpanan Wajib anggota tiap bulan (saya sudah buat simulasinya). Dengan catatan, anggota koperasi adalah juga konsumen media kita yang akan menaikan oplah (istilah cetak) atau Hit/visit (istilah online), rating (istilah penyiaran).

Bayangkan jika kita bisa meyakinkan ummat untuk bergotong royong, misal 10 ribu orang saja mau menjadi anggota koperasi… Berlipatlah kekuatan kapitalisasinya… Jika anggota meningkat menjadi 100 ribu orang, mungkin Republika pun bisa dipikirkan untuk diakuisisi dari Mahaka.

Kelebihan menggunakan koperasi apa?

Seperti yang sudah disampaikan, koperasi tidak dikuasai orang perorang, tapi dimiliki secara bersama-sama dengan kedudukan setara, sehingga cocok dengan ruh pers. Kemudian dari konsep mendapatkan konsumen media yang besar, koperasi sekaligus bisa menjadikan anggotanya konsumen media. Dan yang plus sangat membantu adalah soal kapitalisasi yang saya sebut di atas.

Jadi, saya rasa kita sudah mantap bentuknya koperasi. Karena kelemahan yang kita list, Insya Allah, bukan masalah bagi perusahaan pers dengan badan hukum koperasi.

Monggo disosialisasikan di grup provinsi yang rekan-rekan pimpin. Nanti akan didetilkan dalam draft teknis yang akan kita putuskan pada pertemuan konsolidasi nasional.

===========
Artikel terkait:

  1. Gerakan #SejutaUmatGotongRoyong4Media
  2. Apa Kelembagaan Gerakan Sejuta Umat Gotong Royong untuk Media?

12 Comments

  1. Sungkonk says:

    Bagaimana bila di koperasi karyawan terpecah menjadi 2 ,dan di sepakati bubar dan mendirikan lagi ,bagaimana dengan aset dan kekayaan koperasi padahal koperasi awal terbentuk dari simpanan wajib karyawan.
    Terima kasih.

  2. saya rasa kita sudah mantap bentuknya koperasi. Karena kelemahan yang kita list, Insya Allah, bukan masalah bagi perusahaan pers dengan badan hukum koperasi

  3. Ory bukhori says:

    Apa orang yg masih ada masalah dg perbankan boleh menjadi pengurus koperasi

  4. Cintya says:

    Perbedaan Koperasi Konvensional & Syariah itu apa saja secara administratif dan pegelolaannya.

  5. Numpang promo ya 🙂 yuk kunjungi https://goo.gl/7h1Jtt kalian bisa dapatkan jackpot hingga puluhan juta rupiah. Minimal deposit dan withdraw hanya Rp. 20.000 . Dapatkan bonus rolingan sebesar 0.3-0.5 dan dapatkan bonus referra sebesar 20%. Hanya di berkahpoker bank online 24 jam Non-stop.

    Untuk info lebih lanjut segera hubungi Custumer Service kami di :
    – BBM : 2B1A139
    – YM : BERKAHPOKER_CS
    – WECHAT : +85585411172

    ingin daftar langsung klik disini https://goo.gl/7h1Jtt

  6. Kusnandar says:

    Saya bisa dimasukan ke grup WA Banten?

  7. Pengin bgt bergabung..

    Sukses n smga lancar jaya. Amin

  8. Yons Achmad says:

    semoga lekas terwujud Bos…

  9. Surya Bermansyah says:

    Saya lebih prefer pada kop.primer di propinsi. Kemudian kop.skunder di tingkat nasional.

    Agar RAT kop.primer dapat dihadiri mayoritas anggota dan semangatnya kan lebih terasa.
    RAT kop.skunder dihadiri utusan kop.primer sehingga jelas keterwakilannya.

    Mungkin masing2 kop.primer dapat membuka bisnis usaha lain yang disepakati dan tetap berorientasi pada pers dan kesejahteraan umat

  10. DaraBintan says:

    Mau donk, Bos, masuk di grup WA Media Ummat provinsi Kepri

  11. alrisblog says:

    Zaman saya kecil koperasi unit desa (kud) begitu berperan. Entah kenapa sejak tahun 80-an kud makin terdegradasi sampai gak punya peran sama sekali.

  12. winnymarlina says:

    kalau koeprasi yang bagus gimana mengetahuinya ya kak

Mari Berdiskusi dan Berbagi Inspirasi. Terimakasih.

Let me share my passion

””

My passion is to pursue and share the knowledge of how we work better with our strengthen.
The passion is so strong it can do so much wonder for Indonesia.

Fight For Freedom!
Iwan Yuliyanto

Kantor Berita Umat