Home » Selamatkan Anak Bangsa » Kabar Gembira Menuju Indonesia Bebas Alkohol

Kabar Gembira Menuju Indonesia Bebas Alkohol

Blog Stats

  • 2,305,402

PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Lisensi Creative Commons

Adab Merujuk:
Boleh menyebarluaskan isi blog ini dengan menyebutkan alamat sumber, dan tidak mengubah makna isi serta tidak untuk tujuan komersial kecuali dengan seizin penulis.
=====
Plagiarisme adalah penyakit yang menggerogoti kehidupan intelektual kita bersama.

Follow me on Twitter

Bila Anda merasa blog ini bermanfaat, silakan masukkan alamat email Anda untuk selalu mendapat artikel terbaru yang dikirim melalui email.

Join 6,365 other subscribers

–: FPI Memenangkan Gugatan Menghapus Keppres Minol :–

Bismillah …

Ada kabar menggembirakan setelah setiap hari di media cetak dan elektronik kita dihadirkan berita-berita menyedihkan akibat minuman keras. [Simak jurnal 1, jurnal 2]

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan Front Pembela Islam (FPI) yang mengajukan judicial review Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997. Perkara yang mengantongi nomor: 42 P/HUM/2012 ini diketok oleh ketua majelis hakim Dr Supandi dengan hakim anggota Dr Hary Djatmiko dan Yulius. Perkara tersebut masuk ke MA pada 10 Oktober 2012 dan diputus pada 18 Juni 2013 lalu. [Detik, 4/7/2013]

Keppres yang digugat FPI itu mengatur bahwa minuman yang mengandung etanol 0-5% boleh beredar, 5-20% perlu diawasi dan 20-55% lebih diawasi lagi. Dengan dihapuskannya Keppres ini, maka minuman keras diatur oleh Peraturan Daerah (Perda), bukan oleh pemerintah pusat. Selama ini Keppres tersebut menjadi dasar dihapuskannya Perda Miras yang melarang peredaran miras di suatu daerah, sebab Keppres tersebut membolehkan peredaran miras dalam kadar tertentu.

MA mengabulkan gugatan FPI itu karena Keppres tersebut dinilai GAGAL mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia. Anda pun bisa melihat fakta dan data pada jurnal Daftar Kelam #BeritaMiras 2013. Gara-gara Keppres tersebut, negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini menjadi surganya miras dunia. MA mengakui bahwa Kepres No 3 tahun 1997 juga bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan. [Viva News, 5/7/2013]

Dengan dihapuskannya Keppres tersebut, maka seluruh daerah WAJIB mempunyai Perda Miras. Kemudian dengan hadirnya Perda Miras di setiap daerah merupakan suatu peluang baik untuk melahirkan UU Miras karena suatu Perda memerlukan payung hukum.

Semoga dengan lahirnya Perda Miras di setiap daerah kita bisa menyelamatkan banyak anak bangsa yang mati sia-sia akibat miras. Menurut hitungan uni Fahira Idris (Ketua Pembina Yayasan Selamatkan Anak Bangsa), yang disampaikan via akun tweeter, bahwa bila rata-rata per hari jatuh korban jiwa 50 orang akibat miras, artinya dalam setahun bisa jatuh korban jiwa 18.250 orang. Mereka semua mati konyol !.



Kita patut mengapresiasi langkah FPI ini, karena dalam upayanya yang cerdas memilih untuk bertindak sesuai hukum (konstitusional) dan aturan yang ada. Kita harus mengakui bahwa upaya ini adalah prestasi yang luar biasa, karena dengan kemenangan gugatan ini maka Pemda pun wajib mempunyai Perda !

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun juga telah memberikan apresiasi positif langkah FPI yang membatalkan Keppres Miras lewat judicial review. Selanjutnya Kemendagri akan menaati putusan MA tersebut. [Detik, 4/7/2013].

Saya pun yakin dengan adanya perda miras, maka tidak akan ada lagi aksi-aksi sweeping oleh FPI yang biasanya oleh media-media diberitakan sebagai tindakan anarkis. Media mestinya memahami bahwa tidak ada aksi kalau tidak ada penyebabnya. Puluhan ribu nyawa melayang akibat miras, namun masyarakat tetap dibiarkan berpesta miras, oleh karena aparat dan penegak hukum di negeri ini tidak berbuat maksimal untuk menghentikannya, maka bergeraklah FPI dengan semangat menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Sebelum melakukan aksi sweeping ini pun FPI juga telah memberikan peringatan tertulis, namun tidak digubris oleh pemilik usaha yang menyediakan miras. Kalau aparat diam saja, maka yang berlaku umum adalah kontrol langsung dari masyarakat. Sayangnya, media tidak menyampaikan secara jujur apa yang melatar-belakangi aksi sweeping tersebut, hanya kebencian terhadap ormas FPI yang dikedepankan. Sehingga terbentuk opini sesat di masyarakat.

Lihatlah fakta beberapa hari yang lalu bagaimana ribuan warga Jayapura melakukan demo dan long march, protes keras mengenai peredaran miras. Mereka di sana mengeluh makin tingginya kasus kriminal akibat miras. [Saksikan video MetroTV, 4/7/2013]. Ini bukti bahwa kalau aparat diam saja, maka yang berlaku umum adalah kontrol langsung dari masyarakat.

Dengan memenangkan gugatan ini, kita semua boleh berharap image / cap anarkis di tubuh FPI akan segera hilang.

Terimakasih FPI !
Tugas kita berikutnya adalah mengawal lahirnya UU Miras di Indonesia dan Perda Miras di setiap daerah, menuju Generasi Anti Miras yang hidup sehat tanpa miras.
Mari, kita tegur dengan baik para penjual miras yang menjual kepada anak/remaja di bawah usia 21th.
Mari, kita berikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak buruk miras bagi kesehatan dan jiwa.
Sudah sepantasnya Gerakan Anti Miras adalah milik kita semua, karena Indonesia adalah negara yang sangat memerlukan peran masyarakat dalam melakukan “Kontrol Sosial”.

Simak kabar baik dan penting lainnya:

Salam hangat tetap semangat,
Iwan Yuliyanto
06.06.2013

* Gambar diambil dari Tribun News


40 Comments

  1. […] Kabar Gembira Menuju Indonesia Bebas Minuman Beralkohol […]

  2. Dakwah FPI terbagi dalam 2 golongan:
    1. Daerah Amar Ma’ruf
    2. Daerah Nahi Munkar

    Daerah Amar Ma’ruf / Daerah tanpa maksiat disekitarnya:
    FPI menurunkan ustadz untuk membimbing umat seperti biasanya

    Daerah Nahi Munkar / Daerah yg terdapat maksiat disekitarnya:
    FPI membagi lagi jadi 2 golongan, yaitu:
    a. Rakyat sekitar yg mayoritas setuju maksiat
    b. Rakyat sekitar yg mayoritas tidak setuju maksiat

    Untuk daerah kategori (a), FPI mengirim ustadz untuk membimbing secara perlahan, sambil mencari alternatif mata pencaharian lainnya
    Untuk daerah kategori (b), FPI mengajari bagaimana masyarakat menulis surat pengaduan kepada lurah, camat, bupati, DPRD, Polres hingga gubernur / pangdam setempat secara bertahap bahwa Masyarakat menolak tempat maksiat yang ada di lingkungan sekitar mereka. Jika bupati tidak bertindak dan Polres pun tidak bertindak, maka masyarakat melapor akan diteruskan ke tingkat yg lebih tinggi.

    Dari sini saja seharusnya aparat dan pemerintah sudah bertindak karena masyarakat telah dibuat resah dan tidak menyetujui adanya tempat-tempat maksiat / aliran sesat di lingkungan sekitar mereka.
    Lalu mengapa mereka tidak bertindak juga?
    Besar kemungkinan karena tempat-tempat maksiat ini memberikan upeti-upeti kepada oknum aparat dan oknum pemerintah, sudah menjadi rahasia umum.

    PROSEDUR MASYARAKAT DAN FPI INI SAMA SEKALI TIDAK PERNAH MASUK TV !!!

    Bukankah tugas seperti ini ialah tugas aparat dan pemerintah?
    Lalu jika mereka tidak bertindak, apa yang harus dilakukan oleh Masyarakat?
    Jika ke semuanya tidak juga ada tindak lanjut, maka masyarakat dan FPI akan berdemo secara baik-baik di DPRD, kantor BUPATI dsb, dan ini pun masyarakat masih melapor pada polisi dan pihak berwenang bahwa demo damai akan diadakan oleh masyarakat dan FPI.

    DAN TV PUN MASIH ENGGAN MELIPUT BERITA INI

    Jika demo baik-baik tidak diindahkan, maka masyarakat dan FPI berdemo dengan tegas ke DPRD, kantor bupati dsb, ini juga masyarakat masih melapor pada polisi dan pihak berwenang bahwa demo tegas akan diadakan oleh masyarakat dan FPI.

    SAMPAI DISINI PUN MASIH BELUM DISIARKAN TELEVISI & MEDIA MASSA

    Jika tetap tidak ada tindak lanjut, maka masyarakat dibantu FPI menutup paksa dan membubarkan tempat-tempat maksiat yang tidak diingini masyarakat sekitarnya.
    Dan status FPI adalah sebagai yang dimintai tolong oleh masyarakat sekitar, dan masyrakat tetap memberitahu sebelumnya melalui surat resmi kepada polisi dan pihak yang berwenang bahwa tanggal sekian masyarakat dibantu FPI akan menutup paksa tempat maksiat, diskotik dst, dsb.
    Disinilah baru media massa “sesat” berlomba-lomba menjadikan Breaking news, Headline report, Live, On air. Bahkan dibahas secara khusus dan didiskusikan, serta menanyakan pendapat-pendapat bernada miring secara sepihak dari kaum non-muslim dan tokoh-tokoh munafik.

    Dan jelas prosedur lengkap seperti ini pernah 1 kali ditayangkan di sebuah stasiun Televisi swasta saat mereka mengundang langsung Ketua FPI Pusat, Ustadz Habib Rizieq. Namun tetap saja semua informasi tidak diulang-ulang, tidak disebarluaskan secara gegap gempita diulang berhari-hari seperti saat masyarakat dan FPI menutup paksa tempat-tempat maksiat dan aliran-aliran sesat.

  3. tapi kebanyakan org liberal itu bilang kalo perda miras ini baunya mirip perda syariah,, dan jelas mereka alergi banget nyium aroma-aroma syariah kek begini

    • Aneh memang.
      Keanehan lainnya: Banyak orang yang takut dengan orang-orang yang berjenggot, tapi nyantai dengan minimarket yang menjual miras yang bisa bikin mati keluarganya.

  4. diah indri says:

    Reblogged this on Knitknotlove and commented:
    good news 🙂

  5. debapirez says:

    Alhamdulillah……
    spy pd tahu deh tuh bahwa kerjaan FPI bukan cuma sweeping. bahkan mereka sudah memakai cara “halus” melalui jalur konstitusi.

    Ini juga jd PR bagi Kepala Daerah. semoga mereka berani memberantas peredaran miras dan minol.

  6. harusnya hapus semua sekalian. gak boleh ada miras 100 persen. kalau jadi perda, nanti karena otoda jadi bisnis daerah. takutnya ada kongkalikong pejabat daerah. lepas dari pusat masuk ke daerah.

  7. araaminoe says:

    Four tumps up… 😀

  8. diah indri says:

    Ijin reblog ya pak

  9. nyonyasepatu says:

    Wah tuak di medan akan hilang juga dong mas iwan?

    • Sebaiknya dimodifikasi racikannya agar tidak mengandung etanol yang mempunyai efek memabukkan. Jangan terulang kejadian seorang Turis Inggris tewas gara-gara minum tuak oplosan beberapa minggu yang lalu. Beritanya sampai tersebar di BBC London lho. Ini bikin malu Indonesia, khan?!

      Dan ada baiknya juga lebih membudayakan minuman khas Medan lainnya yang lebih menyehatkan, seperti: sirup markisa, teh susu telor, soda cap badak, es lengkong.

  10. jampang says:

    berarti…. miras yang di minimarket harusnya udah nggak boleh lagi ya, pak?

  11. havban says:

    Selama FPI konsisten.. saya dukung.. meski mungkin kadang2 clash.. namanya juga massa.

    Jangan sampai memble jadi istana koruptor kayak partai kesayangan semua itu… 😛

  12. wetwetz says:

    Semoga g ada lg korban tewas gr2 minum oplosan

  13. Semoga keppresnya dijalankan dg baik ya pak. Para penjual miras juga agar menjual kepada yg cukup umur, jangan uang saja yg diutamakan.

  14. lambangsarib says:

    Yes… I like it.

  15. tinsyam says:

    menuju indonesia lebih baik.. amin..

  16. ryan says:

    semoga ini menjadi langkah awal yang lebih baik mas.
    perlu dipertanyakan adalah, mengenai perda itu sendiri. gimana pelaksanaannya nanti?
    kemudian, siapa yang akan mengontrolnya? dan lainnya.

  17. Maksudnya, kan sudah lumrah penegakan hukum di kita lemah, nah, karena Keppres itu sudah ga ada, apa malah FPI bisa semakin jadi polisi/hakim?

    • Dari sini semakin jelas, Pak Widodo:

      http://fpi.or.id/?p=detail&nid=642

      Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Syihab mengutarakan 5 POIN PENTING buat Da’wah dan Media :

      1. Alhamdulillah, Gugatan FPI terhadap Keppres No 3 Th 1997 yang MELEGALKAN MIRAS dikabulkan, sehingga Keppres tsb BATAL dan penjualan MIRAS menjadi ILEGAL.

      2. Setelah Keppres tersebut BATAL, maka POLISI wajib lebih serius memberantas MIRAS di seluruh Indonesia, karena sudah jadi barang ILEGAL yang jadi sarana pemabukan dan sumber aneka kriminal.

      3. Dan mulai saat dibatalkan Keppres tersebut, semua Daerah di Indonesia berhak membuat PERDA ANTI MIRAS di daerahnya masing-masing.

      4. MIRAS adalah MUSUH AGAMA dan BANGSA. Di Papua para kaum ibu Kristiani menggelar SWEEPING MIRAS. Di Kabupaten Berau Kaltim warga Dayak Kaharingan justru yang mendukung Bupatinya melarang Miras. Apalagi umat Islam dimana-mana sudah sejak lama menuntut pelarangan MIRAS.

      5. Karenanya, DPP FPI akan terus mendukung RUU ANTI MIRAS di DPR yang digulirkan PPP, sehingga MIRAS dilarang oleh UU secara Nasional.

      ****
      Setiap daerah dituntut untuk membuat perda.
      Masyarakat berhak melaporkan penyimpangannya bila implementasi perda tsb ada penyimpangan.
      Kita do’akan saja para aparat tajam taringnya, sehingga tidak membuat geram para ormas untuk bertindak main hakim sendiri.
      Saat itu aparat tidak bisa bertindak tegas karena ada Keppres yg melindungi para penjual miras.
      Sementara FPI bertindak atas dasar amar ma’ruf nahi munkar, setelah melihat fakta di masyarakat banyak korban bergelimpangan akibat miras, dan meningkatnya angka kriminalitas.

    • Kita do’akan saja para aparat tajam taringnya, sehingga tidak membuat geram para ormas untuk bertindak main hakim sendiri.
      ————-
      Aaamiin….
      Pak, tanya, kenapa gravatar/avatar saya ga muncul ya, padahal dulu muncul, nyetingnya di mana ya?

    • Lha itu dg jelas muncul, pak, baik di komentar ini maupun di page-nya Pak Widodo.
      Maksudnya gak muncul di mananya?

      Coba atur ini, pak:
      Di sebelah kanan atas ada foto kecil avatar. Arahkan kursor ke sana, maka akan muncul pilihan menu “setting”. Silakan di klik.
      Kemudian akan muncul “Gravatar Profile” di bawah kolom isian “Web Address”.
      Silakan klik “Gravatar Profile” untuk mengelolanya.

    • Oiya, pak. Hati-hati di daerah Bantul, Sleman. Seorang blogger melaporkan pandangannya di sini:
      http://pilih-gue.blogspot.com/2013/04/ada-pedagang-miras-keliling-di-bantul.html

      Jual miras di-plastiki, dijual Rp 4 ribuan, dari luar penampakannya spt jamu plastikan.

    • iya Pak, ga muncul, cara set juga bingung nih… ini yang tampil di laptop saya:

      http://db.tt/dRxUAG9H

      http://db.tt/2QPMTMZW

    • Pak, kalo dilihat ditempat saya semuanya normal. Gravatarnya pak Widodo muncul, silakan klik gambarnya di sini:

      Artinya: secara pengaturan wordpress tidak masalah. Bisa jadi itu penyebabnya sistem di komputer pak Widodo yg perlu di setting. eh, tapi kok di link yg dikasih pak Widodo gravatar saya malah muncul ya. *duh jadi ikutan bingung, hehehe, kasus yg aneh*

    • iya Pak, yang di bantul saya sudah baca dari list kasus kasus miras dari posting pak iwan sebelumnya… intinya minta ketegasan aparat sajalah daripada ormas yang main hakim sendiri…

  18. syukur alhamdulillah Pak, lalu apakah dengan ini FPI bisa lebih “brutal”? lalu bolehkan kita menegur kalau ada yang menjual?

    • Semoga tidak. Karena itu bukan wewenangnya FPI, tapi wewenang pemda setempat melalui aparaturnya di lapangan yaitu Satpol PP. Kalau FPI melakukan itu, maka kita boleh meng-kritisinya.
      Upaya menggugat MA yg dilakukan FPI itu agar FPI sendiri tidak melakukan sweeping, FPI membutuhkan payung hukum yg kuat, agar aparat bisa bertindak tegas. Keppres selama ini sifatnya lemah.

      Setiap warga berhak menegur penjual miras yg berlokasi di tempat umum, misalnya di lokasi perumahan.
      Silakan tunjukkan perda-nya (rilis terakhir) ke penjual sbg bagian dari edukasi.

      http://www.djpp.kemenkumham.go.id/index.php/component/content/article/811-peraturan-daerah-kabupaten-sleman-tahun-2007.html

      Bisa di download pada poin no.7

      Pasal 5
      Setiap orang atau badan dilarang menjual langsung untuk diminum minuman beralkohol golongan A, kecuali di:
      a. hotel melati dan hotel berbintang serta diskotik, bar, karaoke, restoran dan kafe yang menyatu dengan kawasan hotel tersebut;
      b. bar, pub dan kafe;
      c. restoran dengan tanda talam kencana dan selaka;

      Pasal 12
      Setiap orang atau badan dilarang mengecer atau menjual langsung untuk diminum minuman beralkohol golongan A, B dan C di tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, tempat pendidikan lainnya, kantor, rumah sakit dan pemukiman.

      Pasal 15
      Pengecer atau Penjual Langsung untuk diminum dilarang menjual minuman beralkohol golongan A, B atau C kecuali kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang dibuktikan dengan identitas diri yang sah.

      BAB VI
      KETENTUAN PIDANA

      Pasal 30

      (1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 17, dan Pasal 18 diancam pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000.00 (lima juta rupiah).

      (2) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 15 diancam pidana kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau denda seb
      anyak-banyaknya Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah).

  19. musayka says:

    mabuk MAti Bau busUK

  20. latansaide says:

    Semoga orang yang suka mabuk-mabukan makin berkurang dengan adanya peraturan ini…

  21. cumakatakata says:

    Di tempat saya orang mabuk2an terang2an… Semoga cepat berubah…

    • Dorong pemdanya bikin Perda, mas. Setahu saya di Kediri belum ada perda yang mengatur soal minuman keras.
      Masyarakat punya hak untuk hidup aman dan tenteram tanpa ada gangguan dari pemabuk.

    • cumakatakata says:

      Saya sekarang di Sulawesi Mas..
      Sudah ada tindakan dari pihak berwajib, tp blm efektif cuma slogannya udah nyebar BRENTI JO BAGATE.

Mari Berdiskusi dan Berbagi Inspirasi. Terimakasih.

Let me share my passion

””

My passion is to pursue and share the knowledge of how we work better with our strengthen.
The passion is so strong it can do so much wonder for Indonesia.

Fight For Freedom!
Iwan Yuliyanto

Kantor Berita Umat