Home » New World Order (Page 2)
Category Archives: New World Order
Demi Tercapai Tujuan, Warganya Sendiri Dikorbankan
Membaca Republika Online pagi ini tentang tragedi 9/11, mengingatkan saya pada tulisan alm. Z.A. Maulani (Mantan Kepala Badan Intelijen Negara), yang pernah saya sharing di sini: Fitnah itu AkhirnyaTerungkap
Berikut isi berita Republika, Selasa, 03 April 2012, 09.29 WIB :
(more…)
Mumpung masih bisa tanpa ijin dan membayar royalti …
Dear Sahabat MP-ers,
Selingan sejenak ya setelah blog ini memfokuskan diri dalam diskusi soal ACTA, di sini: [4], [3], [2], [1] đ
Hari minggu siang kemaren, sambil menunggu waktu untuk berangkat latihan angklung, seperti biasanya, Nana mengisi waktunya dengan bermain piano atau keyboard. Karena saat itu waktu menunggunya masih lama, iseng-iseng saya mengajak putriku itu memainkan salah satu soundtrack film Pirates of the Caribbean, untuk bahan pembuatan video klip.
Ini mumpung masih bisa bebas memainkan lagu dan mempublish-nya tanpa ijin. Sebab bila Traktat ACTA diberlakukan, maka saya harus minta ijin secara tertulis dan membayar royalti ke produser film yang memuat lagu itu, yaitu Walt Disney Pictures, Jerry Bruckheimer Films, dan Moving Picture Company sebelum mengunggahnya ke media internet. Ribet banget, bukan?! Bila hal itu tidak dilakukan, maka akan dianggap telah menyalahgunakan hak cipta. Meski sudah ditulis keterangan nama lagu dan penciptanya hal itu dianggap tidak cukup, bila tanpa ijin dan membayar royalti. Dan tahu sendirilah konsekuensinya bila menyalahgunakan hak cipta itu.
Biasanya Nana memainkan lagu “He’s a Pirate” versi pure piano (pake Pianoforte Carl Ebel), namun kali ini dimodifikasi serasa musik rock pake keyboard Yamaha.
Mengapa dimodifikasi ke musik rock?
Karena nadanya yang semangat itu mau kujadikan video klip dengan menambahkan foto-foto dokumentasi penentangan ACTA yang kini masih memanas khususnya di beberapa negeri Eropa. Dan pesan yang disampaikan dalam video klip ini untuk memberikan semangat kepada para pejuang anti ACTA di seluruh dunia đ
Maka jadilah klip berikut ini, selamat menikmati đ
Foto – foto dalam video klip tersebut kebanyakan saya ambil dari http://twitter.com/anonops dan http://anonops.blogspot.com/. Keduanya merupakan media informasi dari kelompok hacktivist Anonymous.
Minimal dari kedua media itu, kita bisa melihat bagaimana perkembangan Global Protest itu di beberapa negeri Eropa yang menuntut pembatalan penandatangan Traktat ACTA. Global protest itu dimulai serentak sejak tanggal 11 February 2012 hingga kini. Dan makin lama perkembangannya makin mencekam.
Dokumentasi protest itu bisa dilihat pada minimal kedua media informasi itu, yang mengumpulkan link dari berbagai media lainnya. Beberapa contoh foto yang terjadi di Yunani (12/02/2012) yang dibarengi dengan protes soal IMF/EU Bailout, di antaranya:

Waralaba Starbuck Coffee pun menjadi sasaran pembakaran
Kabarnya, peristiwa pembakaran itu untuk membalas tindakan aparat yang represif yang menewaskan beberapa demonstran.
Foto-foto ini juga menjawab keraguan bahwa penentangan ACTA bukanlah tuntutan yang biasa, karena banyak nyawa telah menjadi taruhannya.
Kobarkan semangat melawan sistem kapitalisme industri yang menindas.
Salam hangat penuh semangat,
Iwan Yuliyanto
PS.
Bros butterfly yang dikenakan Nana adalah produksi rumah butik mirantyjanuaresty.com milik mbak Anty.
[FAQ]: Ancaman itu kini bernama ACTA

Dear Sahabat MPer,
Kasus ditutupnya situs file sharing MegaUpload (MU), pada awalnya menimbulkan berbagai pertanyaan dan keanehan, karena penutupan itu juga diikuti dengan ditangkapnya pemilik MU, Kim Schmitz.
MU yang dikenal selama ini sebagai gudang penyimpanan online, telah ditutup setelah diinvestigasi FBI AS karena dituduh telah memfasilitasi adanya pembajakan hak cipta melalui situsnya. Situs tersebut diduga banyak konten ilegal di dalamnya, seperti video, musik, film dan gambar; sehingga banyak industri yang merasa dirugikan dengan keberadaan situs file sharing tersebut. Menurut saya, sifat berbagai file yang ada dalam situs MU sepertinya tidak jauh beda dengan Multiply dan social-media lainnya, dimana ada fasilitas untuk berbagi video, musik, film dan gambar / photo.
Meski MU berbasis di Hongkong tapi ternyata MU memiliki sejumlah server yang terletak di Ashburn, Virginia, AS. Inilah yang membuat pemerintah AS berhasil membungkam situs tersebut. Pemiliknya, Kim Schmitz, berkebangsaan Jerman, dan tinggal di Selandia Baru, sementara bisnisnya berbasis di Hong Kong. Dengan adanya intervensi asing (Departemen Kehakiman AS dan FBI) memaksanya ia menjadi terdakwa. Penahanan seseorang di luar wilayah AS inilah yang saya maksud dengan keanehan pada paragraf pertama di atas.
Banyak pemberitaan media di sini yang menyatakan bahwa ini adalah efek penerapan SOPA dan PIPA. Saya menilainya BUKAN, sebab SOPA dan PIPA masih dalam status Rancangan Undang – Undang (RUU), maka jelas kedua RUU tersebut belum bisa diimplementasikan.
Bagi yang masih belum memahami RUU SOPA dan PIPA, silakan mengunjungi halaman berikut:
(1). FightForFreedom: [Anti SOPA & PIPA – Save Your Blog] Pertanyaan Yang Sering Diajukan
(2). FightForFreedom: [Fight For the Future] Perjuangan belum selesai
*Yang melalui deteksi Copyscape, ternyata sudah di-copas ke beberapa forum diskusi dan blogs.*
Lantas apa yang menjadi dasar penangkapan bos MU tersebut?
RUU SOPA dan PIPA untuk sementara ditunda pengesahannya setelah menuai badai kritik dan kecaman dari berbagai penjuru dunia, baik secara online maupun offline. Kedua RUU tersebut kini digodok kembali oleh Senat dan Kongres AS. Namun selain SOPA dan PIPA, masih ada aturan yang mengancam kebebasan berinternet. Aturan itu bernama ACTA. ACTA inilah yang menjadi test case penangkapan bos MU tersebut.
Untuk lebih jelas penyampaiannya tentang ACTA, maka saya coba sajikan kembali dalam bentuk Tanya Jawab atau F.A.Q (Frequently Asked Question].
Sebelumnya, mari sejenak menyaksikan tayangan video dari Kelompok Hacktivist Anynomous di bawah ini.
[Q #1] Apa yang dimaksud dengan ACTA?
ACTA kependekan dari the Anti-Counterfeiting Trade Agreement. ACTA merupakan traktat kesepakatan plurilateral yang ditujukan untuk menetapkan standar internasional penegakan hukum tentang hak kekayaan intelektual, termasuk juga mengatur tentang distribusi di internet dan teknologi informasi. Kesepakatan ini telah digodok sejak tahun 2007 oleh sejumlah negara, yaitu AS, Komunitas Eropa, Swiss, dan Jepang. Traktat ini juga melibatkan Australia, Republik Korea, Selandia Baru, Mexico, Jordania, Maroko, Singapura, Uni Emirat Arab, dan Kanada.
ACTA akan membentuk kerangka hukum internasional yang baru dimana akan menciptakan “lembaga pemerintahan sendiri di luar lembaga-lembaga internasional yang ada” seperti: Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), dan Persatuan Bangsa-Bangsa (UNO).
[Q #2] Okey, sepertinya terlihat baik yaitu melindungi hak kekayaan intelektual, lantas dimana masalahnya?
Dalam situs Stop ACTA disampaikan bahwa masalah utama dengan perjanjian ini adalah bahwa semua negosiasi dilakukan secara diam-diam alias tidak transparan. Lihatlah, betapa berkuasanya para kapitalis industri ini menguasai para politisi di berbagai negara. Dokumen yang telah dibocorkan menunjukkan bahwa salah satu tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk memaksa negara-negara penandatangan tersebut menerapkan kebijakan anti file sharing dalam bentuk three-strikes schemes dan praktek penyaringan sapu bersih.
Skema “three-strikes” yang dimaksud adalah Internet Service Provider (ISP) akan memutus akses internet kepada pelanggannya yang telah menerima tiga kali surat peringatan atas pelanggaran hak cipta. Istilah ini mengadopsi pada aturan permainan baseball: “three strikes and you’re out”
[Q #3] Apa bahayanya ACTA bagi para pengguna internet?
Dalam video di atas, Kelompok Hacktivist Anonymous memvisualisasikan sebagai berikut:
Bila Anda ikut kursus memasak, maka Anda dilarang menyebar informasi mengenai resep yang didapat dari kursus itu. Kemudian, pihak yang punya otoritas pelaksanaan ACTA melakukan pengawasan terhadap Anda untuk memastikan informasi resep itu tidak tersebar. Jelas, Anda akan kehilangan privasi individu, bukan?! Nahh.. jika Anda memberikan informasi mengenai resep yang Anda dapat di kursus itu ke teman Anda, maka Anda dan teman Anda bisa terancam pidana yang diatur dalam ACTA di negara Anda tinggal.
ACTA memiliki efek yang lebih besar dari SOPA, karena dalam perjanjian tersebut dikatakan bahwa pemerintah dari pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian itu akan memantau semua distribusi dari barang-barang atau produk-produk yang memiliki hak paten tanpa terkecuali termasuk produk-produk yang berkaitan dengan komputer dan internet. Jelas disebutkan bahwa teritori yang termaktub didalamnya adalah âwilayah pabean dan semua zona bebas.â
zona bebas ???
Ya.. internet adalah termasuk dalam âzona bebasâ. Inilah yang menyebabkan ACTA akan menjadi ancaman yang cukup meresahkan para pengguna internet di seluruh dunia.
[Q #4] Benarkah ACTA ini akan menjadikan internet Anda sebagai penjara ?
Benar.
Baiklah, sebelum menyimak penjelasannya, mari sejenak kembali menyaksikan tayangan video di bawah ini.
ACTA memaksa seluruh ISP yang berada di dalam negara yang terikat perjanjian untuk menerapkan aturan ini. ISP akan diwajibkan mengawasi seluruh aktivitas di internet. Jadi, jika Anda menerima kiriman MP3 atau MP4 dari teman Anda, atau meng-upload video yang punya copyright, atau mengirim email yang berupa gambar yang punya copyright, atau apa saja transaksi digital yang mengandun
g materi ber-copyright, maka Anda terancam pidana. Intinya, privasi Anda dalam lalu lintas di dunia internet akan terus di awasi, seluruh transaksi digital Anda akan terekam dengan baik oleh sebuah sistem yang menerapkan kebijakan dalam bentuk three-strikes schemes. Kalo seperti ini, internet tidak lebih dari sebuah penjara.
Perusahaan internet yang menyediakan link terhadap materi berhak cipta akan terancam hukuman yang diatur dalam ACTA. Saat ini banyak sekali media yang seperti itu, diantaranya video sharing (misalnya YouTube, Metacafe), transaksi data (misalnya Yahoo mail, Gmail), social-media (misalnya Facebook, Twitter, Multiply).
[Q #5] Penandatanganan ACTA didominasi oleh negara-negara maju, apakah penerapan ACTA berdampak pada negara-negara yang sedang berkembang?
Dalam majalah Forbes, disampaikan bahwa sejumlah negara (yang tertuang dalam Q #1 di atas) telah meratifikasi ACTA ini. Di AS sendiri aturan ini masih dalam proses, sebelum dilakukan ratifikasi di Senat. Namun kenyataannya, ACTA disusun terkesan secara sembunyi-sembunyi.
Karena dianggap tidak transparan, ACTA ditentang oleh sejumlah negara, antara lain Brazil dan India. Kedua negara ini menganggap ACTA akan berdampak terhadap perekonomian mereka yang masih dalam tahap berkembang. Mereka kuatir produk suatu negara bisa jadi ikut terancam jika ada negara lain yang sudah mempatenkannya terlebih dahulu.
Masalah perebutan hak cipta akan menjadi isu paling utama. Coba Anda bayangkan, apa yang terjadi kalau tiba-tiba produk nenek moyang Indonesia ternyata telah lebih dulu dipatenkan oleh negeri lain yang lebih maju dalam urusan birokrasi mematenkan produk, sementara UU ACTA melindungi pihak yang mematenkan produk tersebut. Ini jelas akan menimbulkan potensi perselisihan antar bangsa yang hanya karena rebutan hak paten.
Dalam diskusinya di sini, seorang sahabat, mbak Evia mengingatkan saya pada beberapa kasus. Salah satu contoh kasus yang pernah terjadi beberapa tahun silam adalah motif ukiran perak pengrajin Bali yang dipatenkan oleh pengusaha dari Amerika. Ini membuat resah para pengrajin karena selama ini ribuan motif telah tercipta dari tangan para seniman Bali dan mereka tidak pernah berpikir untuk mendaftarkan hak patennya, karena itu adalah warisan budaya nenek moyang. Kini, mereka menjadi takut untuk berkarya. Betapa ironis dan sangat kapitalis pengusaha asing tersebut.
Sumber berita:
[1]. Forum Detik: Kerajinan Bali dipatenkan pihak asing, orang yang menciptakan malah dipidana
[2]. Republika: Motif Kerajinan Perak Bali dipatenkan orang asing
Sungguh sangat ironis, seniman dan kreator Bali terjajah di negerinya sendiri. Ribuan motif tradisional Bali yang merupakan warisan leluhur, tiba-tiba diakui oleh pihak asing sebagai pemegang hak ciptanya. Contoh nyata adalah karya motif pengrajin perak di Gianyar. Ada sedikitnya 800-an motif desain perak telah dipatenkan oleh investor asing yang menancapkan bendera usahanya di Bali. Perusahaan asing tersebut malah memperingatkan para seniman Bali untuk menghentikan produksi desain lewat iklan pengumuman.
Bila sebagian besar warganya berprofesi sebagai pengrajin perak, maka jelas, pertumbuhan ekonomi daerah tersebut akan terganggu. Dan kita semua juga tahu, betapa banyaknya warisan budaya Indonesia, ratusan bahkan ribuan yang sampai sekarang belum terpikirkan untuk dipatenkan, sementara pengusaha asing sudah menggandrungi warisan budaya kita.
Hubungannya dengan media elektronik dan internet?
Jelas kita akan kesulitan mempromosikan atau menayangkan peninggalan bersejarah tersebut dalam media elektronik dan internet, karena sudah menjadi hak milik orang asing yang mempatenkannya duluan.
[Q #6] Bagaimana perkembangan agenda penerapan ACTA sampai saat ini?
Dalam thejournal.com, disampaikan bahwa Amerika Serikat, Australia, Kanada, Korea Selatan, Jepang, Selandia Baru, Maroko dan Singapura telah melakukan penandatanganan perjanjian pada Oktober 2011. Sedangkan Polandia pada hari Kamis, 26 Januari 2012 kemarin di Tokyo. Menyusul Irlandia yang juga menandatangani ACTA pada hari ini Jumat, 27 Januari 2012 ini di Tokyo, dengan didampingi oleh perwakilan dari masing-masing 26 negara anggota perwakilan dari Uni Eropa.
Apabila perjanjian ini telah menemui kata sepakat dan ditandatangani, maka ACTA dapat secara formal disahkan dan segera diadopsi menjadi hukum di parlemen beberapa negara di dunia. Kemudian dalam penutup jurnal tersebut disampaikan bahwa negara-negara lain yang akan menerapkan kebijakan ACTA diminta mendaftar sebelum Mei 2013.
[Q #7] Apa saja upaya yang telah dilakukan untuk menghadang penerapan kebijakan ACTA?
Karena ACTA dianggap mengancam kebebasan berinternet, sejumlah lembaga / kelompok terus berkampanye melakukan penolakan terhadap ACTA, diantaranya:
– Lembaga Electronic Frontier Foundation
– Kelompok hacktivist Anonymous
– Lembaga Free Software Foundation
– ASIC (Asosiasi perdagangan Perancis berbasis web 2.0)
– Lembaga Free Knowledge Institute
Mereka semua menandatangani surat pernyataan terbuka yang berbunyi: “Rancangan ACTA saat ini akan sangat membatasi hak-hak dasar dan kebebasan warga negara Eropa, terutama kebebasan berekspresi dan privasi komunikasi.”
Di AS, penolakan terhadap ACTA terus dilakukan. Bahkan, petisi penolakan pun sudah disebar di internet.
Saat tulisan ini dibuat, puluhan ribu orang demonstrasi di jalanan dan di depan gedung kantor Uni Eropa di Warsawa, Polandia, guna memprotes pemerintah Polandia yang mendukung ACTA. Kelompok Hactivist Anonymous juga ikut aksi solidaritas dengan cara menyerang beberapa situs pemerintahan Polandia, melumpuhkannya mulai tanggal 23-26 Januari 2012.
[Q #8] Bagaimana bila saya ingin mendapatkan isi keseluruhan perjanjian ACTA?
Silakan Anda mendownload file: “Isi Perjanjian ACTA (20120125).pdf” terlampir dalam jurnal ini.
[Q #9] …. pertanyaan menyusul
[Q #10] Apa yang bisa kita lakukan untuk berpartisipasi menentang penerapan ACTA?
Penerapan ACTA secara membabi-buta hanya akan memasung kebebasan Anda berinternet dan berkomunikasi secara privasi, bahkan kalau melanggar, hukuman / penaltinya sangat berat. Saat ini gelombang protes (baik secara online maupun offline) sedang berlangsung di negara-negara yang menerapkan ACTA.
Lantas apa yang bisa kita lakukan di sini, sebagai Warga Negara Indonesia, yang tidak melihat manfaat positif penerapan ACTA yang diusung para kapitalis industri itu?
Mari kita bersama-sama mengirim petisi penolakan penerapan ACTA di sini:
Minggu lalu, kita menyaksikan bersama bagaimana kekuatan – kekuatan kolektif kita ketika bergabung dengan jutaan orang lainnya (mel
alui petisi online) untuk menghentikan laju senat dan kongres AS yang akan mengesahkan SOPA dan PIPA. Kita mampu menunjukkan pada dunia betapa kuatnya suara kita. Mari kita kembali bersatu untuk mengatasi ancaman baru ini yang bernama ACTA.
Selama masa perlawanan ini, saya akan tetap memasang banner pada header blog ini sebagai kampanye perlawanan, dimana banner tersebut akan mengarahkan Anda menuju petisi online yang dirilis oleh avaaz.org. Semoga demikian juga Anda
It is essential to spread awareness and get the word out on ACTA.
Salam hangat tetap semangat,
Iwan Yuliyanto
PS.
Tulisan ini didedikasikan kepada Bung Marto yang berulang tahun hari ini, beliau salah satu aktivis penentang kapitalisme di Republik Multinesia tercinta ini.
****************
Sumber:
[1] Poster SOPA/PIPA Died: i-bloggermusic.blogspot.com
[2] Situs Kampanye Stop ACTA: http://www.stopacta.info/
[3] Wikipedia: ACTA: http://en.wikipedia.org/wiki/Anti-Counterfeiting_Trade_Agreement
[4] Wikipedia: Graduated Response: http://en.wikipedia.org/wiki/Graduated_response
[5] Blog Anonymous: http://anonops.blogspot.com/
[6] Majalah: Forbes, The Journal Irlandia
Link diskusi menarik tentang Paten dan Penolakan ACTA:
1. Dalam Jumlah Paten Internasional, Indonesia-pun Sangat Jauh Tertinggal
2. Gayo punya kopinya, Belanda punya patennya
3. Protes ACTA paten pada 11 Februari
Fight For the Future: “Perjuangan belum selesai”
Dear Sahabat Mper,
Aksi menentang RUU SOPA & PIPA oleh banyak kawan MPer di sini ternyata tidaklah sia – sia; yang diawali dengan gerakan menandatangani petisi, menyebarkan informasi, kemudian mengganti headshot (HS) dan dilanjutkan dengan aksi Blackout Day (memadamkan blognya sehari sehingga tidak bisa diakses) pada tanggal 18 Januari 2012 sebagai bentuk solidaritas sungguh patut diapresiasi. I’m proud of you ! Aksi solidaritas tersebut untuk menolak RUU SOPA dan PIPA yang awalnya menurut rencana akan disahkan pada tanggal 24 Januari 2012.
Bagi siapa yang belum memahami apa itu SOPA dan PIPA, silakan menyimak pada jurnal termasuk update info perkembangan yang banyak dituangkan di ruang komen / diskusi di sini:
[Anti SOPA & PIPA – Save Your Blog] Pertanyaan Yang Sering Diajukan
Informasi melalui email yang diterima FightForFreedom dari FightForTheFuture.org pada hari Sabtu dini hari, 21 Januari 2012, menyebutkan bahwa:
– 10 JUTA Tandatangan Petisi,
– LEBIH DARI 3 JUTA Email Terkirim,
– LEBIH DARI 115 RIBU Situs Blackout,
– LEBIH DARI 3 JUTA Tweets Perlawanan.
Gelombang besar penolakan terjadi dimana – mana. Para perusahaan teknologi yang mayoritas menentang RUU, memobilisasi pengguna mereka pekan lalu untuk mengontak perwakilan mereka di Kongres dan menyuarakan penolakan. Beberapa situs papan atas telah meluncurkan protes dengan ‘blackout’ pada 18 Januari lalu. Raksasa Google, lewat GOOG, Fortune 500, berhasil mengumpulkan lebih dari 7 juta tanda tangan untuk petisi anti SOPA dan PIPA lewat tautannya di laman yang menuai pengunjung tinggi.
Sementara pengunjuk rasa offline turun ke jalan-jalan di Kota New York, San Fansisco, Seattle dan Washington D.C. Saya rasa peristiwa dan aksi – aksi tersebut patut dicatat dalam sejarah dunia internet.

Lebih dari 2 ribu orang protes di jalan – jalan kota New York, tampak sebuah tulisan: “Imagine a World Without Free Knowledge”
Gencarnya protes luas baik secara online maupun offline terhadap rencana parlemen AS mengesahkan UU SOPA dan PIPA, mulai mempengaruhi sikap Kongres maupun Senat. Hingga akhirnya satu per satu dukungan terhadap paket RUU itu rontok. Senat dan Kongres AS akhirnya menunda rencana voting atas RUU tersebut.
Namun jangan keburu senang, kawan, karena perjuangan belum selesai.
Pagi ini, saya tergelitik membaca tulisan seorang kawan dalam jurnalnya:UU SOPA dan PIPA ditunda, hingga mentrigger lahirnya jurnal ini. Melalui tulisannya, beliau menyampaikan pandangan bahwa:
Tatkala sudah sampai pada acara penundaan RUU SOPA dan PIPA yang pada awalnya tak sedikit anggota konggres bersikokoh mengegolkannya menjadi Undang-Undang ini, justru timbul satu pemikiran saya yang sepertinya patut diwaspadai. Yaitu sebuah bargaining power alias âkekuatan tawar-menawarâ pun âtarik-ulurâ yang dilaksanakan di kongres oleh pihak yang awalnya mendukung SOPA dan PIPA.
Hal mengenai tawar-menawar pun tarik-ulur saya maknai sebagai bagian dari sebuah konsolidasi.
Gampang saja, kenapa hanya di tunda dan bukan dibatalkan atau minimal dibekukan..? Kenapa secepat itu harus memutuskan penundaan padahal bukankah tenggat waktunya masih ada 3 hari lagi, yaitu tepat tanggal 24 Januari 2012� Melihat potensi kekalahan pada kongres tanggal 24 nanti itulah saya rasa yang membuat mereka langsung membelokkan arah menuju penundaan RUU SOPA serta PIPA itu.
Maaf saya rasa sikap ini adalah bagian dari kewaspadaan, sama sekali bukan kecurigaan, apalagi sikap buruk sangka. Karena tak munafik, -sekalipun hanya sedikit- saya masih melihatnya pasti ada segi positif pada satu Rencana Undang-Undang yang digagas untuk di Undang-Undangkan tersebut. Oleh karenanya dari journal pertamapun saya sudah menggarisbawahi pada sikap FASIS-KAPITALIS (melawan PEOPLE).
Kapitalis adalah pelaku ideologi yang teramat licik serta mempunyai kekuatan yang sangat mematikan pihak lain dengan bersenjatakan modal berlebih (yang mereka miliki). Ideologi inilah yang dinamakan Kapitalisme. Dan mereka-mereka ini jugalah yang secara sukarela mau berdampingan dengan negara berideologi apapun asalkan bisa mengatur keuangan pemerintahnya.
Karena memiliki modal yang berlebih itu, bukan tidak mungkin segala perundangan bisa dimainkan.
Ya, saya sependapat dengan Anda, Mas Trie. Rencana itu memang belum sepenuhnya dihentikan. Pemimpin Mayoritas Senat AS, Senator Harry Reid dari Nevada secara tegas menyatakan bahwa “PIPA belum mati dan tidak ada alasan bahwa isu legitimasi yang dimunculkan dalam RUU ini tak bisa diselesaikan”.
Perdebatan di DPR AS mengenai UU SOPA telah ditunda sampai bulan Februari, namun Senat AS masih ngotot menjadwalkannya untuk melakukan pemungutan suara pada tanggal 24 Januari untuk UU PIPA. Meskipun sejumlah Senator AS menarik dukungan mereka dari PIPA dan meminta agar pemungutan suara pada RUU ini ditunda, namun Senator Harry Reid bersikeras bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan sesuai jadwal.
Mengapa Senator Harry Reid tetap bersikeras seperti itu?
Apakah benar para kapitalis (pemodal raksasa) itu memainkan politik uang untuk memuluskan RUU ini?
Website nirlaba yang mengkhususkan diri sebagai pengawas politik, OpenCongress.org mengungkapkan bahwa Senator Harry Reid telah menerima banyak uang dari berbagai kelompok yang berkepentingan mendukung SOPA dan PIPA sebagai sumbangan kampanye. Jumlahnya sampai saat ini $3,379,888 (Rp 33 Milyar). Sebaliknya Senator Harry Reid hanya menerima $958,483 (Rp 9 Milyar) dari kelompok-kelompok yang secara terbuka menentang SOPA dan PIPA. Silakan simak di: http://www.opencongress.org/bill/112-h3261/money
Top recipients for ALL supporting interest groups
Name Amount Received
Rep. Eric Cantor [R, VA-7] = $706,750
Rep. Steny Hoyer [D, MD-5] = $626,657
Rep. Howard Berman [D, CA-28] = $595,498
Rep. Michael Capuano [D, MA-8] = $591,601
Rep. James Clyburn [D, SC-6] = $521,291
Rep. Allyson Schwartz [D, PA-13] = $488,442
Rep. Nancy Pelosi [D, CA-8] = $466,200
Rep. John Boehner [R, OH-8] = $464,300
Rep. Bruce Braley [D, IA-1] = $461,339
Rep. Gary Peters [D, MI-9] = $448,447Sen. Harry Reid [D, NV] = $3,379,888
Sen. Charles Schumer [D, NY] = $2,882,970
Sen. Kirsten Gillibrand [D, NY] = $2,250,826
Sen. Barbara Boxer [D, CA] = $1,537,550
Sen. Robert Portman [R, OH] = $1,405,824
Sen. Michael Bennet [D, CO] = $1,116,622
Sen. Mark Kirk [R, IL] = $1,023,906
Sen. Roy Blunt [R, MO] = $957,743
Sen. Patrick Leahy [D, VT] = $901,460
Sen. Richard Burr [R, NC] = $890,122*******************************************
Top recipients for ALL opposing interest groups
Name Amount Received
Rep. William Owens [D, NY-23] = $451,826
Rep. Addison Wilson [R, SC-2] = $223,581
Rep. Chellie Pingree [D, ME-1] = $206,900
Rep. Gary Peters [D, MI-9] = $205,620
Rep. Michele Bachmann [R
, MN-6] = $176,572
Rep. Niki Tsongas [D, MA-5] = $160,920
Rep. Tom Graves [R, GA-9] = $157,718
Rep. Jerry McNerney [D, CA-11] = $153,820
Rep. Allen West [R, FL-22] = $140,916
Rep. Gabrielle Giffords [D, AZ-8] = $129,710Sen. Michael Bennet [D, CO] = $1,557,395
Sen. Patrick Toomey [R, PA] = $1,260,094
Sen. Scott Brown [R, MA] = $992,020
Sen. Harry Reid [D, NV] = $958,483
Sen. Barbara Boxer [D, CA] = $594,018
Sen. Marco Rubio [R, FL] = $481,383
Sen. Charles Schumer [D, NY] = $455,609
Sen. Kirsten Gillibrand [D, NY] = $431,194
Sen. Patty Murray [D, WA] = $355,572
Sen. Robert Portman [R, OH] = $339,235
Woow… melihat angka – angka yang dirilis OpenCongress.org itu sungguh sangat mencengangkan.
Adanya money politic sepanjang masa kampanye adalah hal yang umum terjadi, dimana kelompok berkepentingan khusus memberikan uang pada politisi untuk sumbangan kampanyenya. Tak jauh beda kenyataannya dengan apa yang terjadi di negeri Indonesia Raya tercinta ini, bukan?! Dan sepertinya, adanya sumbangan kampanye besar-besaran kepada Senator Reid dari kelompok-kelompok PIPA dapat menjadi bagian dari alasan mengapa ia dan para pendukung masih ingin PIPA di-voting minggu ini.
Seperti yang pernah saya tulis dalam jurnal sebelumnnya, di sini, pada bagian Q#5, bahwa gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka posisinya di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa).
Mari tetap melawan segala bentuk Undang – Undang yang berpihak pada sikap Fasis-Kapitalis.
Semoga RUU SOPA dan PIPA dirombak untuk memenuhi tujuan yang sama. Namun, tentu saja, tanpa mengancam kehidupan di internet.
Salam hangat tetap semangat,
Iwan Yuliyanto
Keterangan:
1. Foto demonstrasi diambil dari: http://news.cnet.com/
[FAQ]: Anti SOPA & PIPA – Save Your Blog
“Selamatkan Multiply-mu, Facebook-mu, Youtube-mu, Twitter-mu, dan rumah maya-mu lainnya…!”
Dear Sahabat MPers,
Mungkin sebagian Anda sudah mengetahui issue paling panas bulan ini, atau mungkin masih ada yang belum mengetahuinya, jurnal ini hanya membantu mereka yang masih bertanya – tanya tentang banyak hal (terutama hal buruk yang mungkin bisa menimpa pengguna dunia maya, termasuk Multiply tercinta ini).
Saat ini perseteruan panas terjadi antara mereka yang bergerak di industri musik, film dan teknologi cyber di Amerika Serikat (AS). Penyebab utama adalah paket RUU Anti Pembajakan yang tengah digodok dalam Kongres AS (Demokrat dan Republik). Tak lama lagi, bisa jadi internet di AS akan menyerupai Cina dan Iran yang menerapkan tembok masif sensor. Dalam paket RUU itu terdapat SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protec IP Act) yang mengatur penanganan pembajakan hak kekayaan intelektual di dunia maya.
Kasus online piracy memang telah menjadi bagian sehari-hari di internet. Mengapa ini bisa terjadi? Ini dikarenakan oleh sifat dari data digital yang sangat mudah dan cepat untuk digandakan. Di AS sendiri, banyak perusahaan media hiburan & software seperti Hollywood, Microsoft, Assosiasi Rekaman Musik Amerika yang selalu mencari cara untuk menghentikan pembajakan online ini. Tentunya, ini adalah reaksi yang wajar, karena semua orang tidak mau jika hasil kerja keras mereka dapat dicuri oleh orang lain dan digunakan secara gratis.
Kalau wajar, lantas mengapa bisa menjadi perseteruan yang panas?
Pertanyaan ini tentu akan disusul dengan pertanyaan – pertanyaan penting lainnya. Maka kali ini saya akan mencoba menyusunnya ke dalam bentuk F.A.Q. (Frequently Asked Questions) yang saya susun dari berbagai situs berita dan forum diskusi.
[Q #1]: Apa yang dimaksud dengan SOPA (Stop Online Privacy Act) dan PIPA (Protect IP Act) ?
SOPA adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPR AS, RUU ini ditulis oleh anggota DPR AS Lamar Smith, dan memperoleh 31 sponsor dalam dewan. Sedangkan PIPA adalah RUU yang diajukan senator AS, RUU ini ditulis oleh senator Patrick Leahy, dan mendapatkan 40 sponsor dalam senat. Kedua RUU tersebut diajukan tahun lalu dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.
[Q #2]: Apa dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?
a. Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.
b. Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan.
Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik ‘Tibet’ atau ‘Tianamen’ di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik ‘Iwan Yuliyanto download gratis’ misal, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali – kali mencarinya.
c. Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
d. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
e. RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai ‘mempermudah atau memfasilitasi’ materi bajakan bisa ikut disikat. Kita ketahui bersama bahwa Multiply dan banyak platform blog lainnya jelas memfasilitasi hal tersebut.
Contoh kasus:
Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs Multiply atau YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut Multiply atau YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya Multiply atau YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta. Mari kita simak penjelasan lebih lanjut tentang kasus ini melalui tayangan video di bawah ini.
[Q #3]: Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?
Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Bila Anda masih ingat, Mozilla sepanjang Desember lalu selalu menayangkan kalimat yang berbunyi “Kongres berusaha menyensor internet. Bantu Mozilla untuk memperjuangkan internet yang bebas dan terbuka. Bergabunglah sekarang!”. Saat kalimat itu di-klik, pesan itu membawa ke tautan penjelasan apa itu SOPA dan PIPA. Begitu juga dengan kampung Multiply kita tercinta ini, belum disahkan saja, pendiri Multiply, Peter Pezaris, juga dilanda kegalauan yang sangat (baca: Help stop SOPA and PIPA)
Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.
Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini. Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain:
– Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain y
ang diklaim oleh sang pemilik.
– Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube, Rapidshare, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
– Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.
[Q #4]: Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?
Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.
Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.
[Q #5]: Apasaja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?
Pada Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film dan kamar dagang Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses warga AS dan dipandang sebagai pihak selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.
Hampir semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa).
[Q #6]: Perusahaan mana saja yang Mendukung dan Menentang kebijakan SOPA dan PIPA ?
Daftar perusahaan Pendukung Kebijakan SOPA & PIPA :– 60 Plus Association
– ABC
– Alliance for Safe Online Pharmacies (ASOP)
– American Bankers Association (ABA)
– American Federation of Musicians (AFM)
– American Federation of Television and Radio Artists (AFTRA)
– American Society of Composers, Authors and Publishers (ASCAP)
– Americans for Tax Reform
– Artists and Allied Crafts of the United States
– Association of American Publishers (AAP)
– Association of State Criminal Investigative Agencies
– Association of Talent Agents (ATA)
– Beachbody, LLC
– BMI
– BMG Chrysalis
– Building and Construction Trades Department
– Capitol Records Nashville
– CBS
– Cengage Learning
– Christian Music Trade Association
– Church Music Publishersâ Association
– Coalition Against Online Video Piracy (CAOVP)
– Comcast/NBCUniversal
– Concerned Women for America (CWA)
– Congressional Fire Services Institute
– Copyhype
– Copyright Alliance
– Coty, Inc.
– Council of Better Business Bureaus (CBBB)
– Council of State Governments
– Country Music Association
– Country Music Television
– Creative America
– Deluxe
– Directors Guild of America (DGA)
– Disney Publishing Worldwide, Inc.
– Elsevier
– EMI Christian Music Group
– EMI Music Publishing
– Entertainment Software Association (ESA)
– ESPN
– EstĂ©e Lauder Companies
– Fraternal Order of Police (FOP)
– Gospel Music Association
– Graphic Artists Guild
– Hachette Book Group
– HarperCollins Publishers Worldwide, Inc.
– Hyperion
– Independent Film & Television Alliance (IFTA)
– International Alliance of Theatrical and Stage Employees (IATSE)
– International AntiCounterfeiting Coalition (IACC)
– International Brotherhood of Electrical Workers (IBEW)
– International Brotherhood of Teamsters (IBT)
– International Trademark Association (INTA)
– International Union of Police Associations
– LâOreal
– Lost Highway Records
– Macmillan
– Major County Sheriffs
– Major League Baseball
– Majority City Chiefs
– Marvel Entertainment, LLC
– MasterCard Worldwide
– MCA Records
– McGraw-Hill Education
– Mercury Nashville
– Minor League Baseball (MiLB)
– Minority Media & Telecom Council (MMTC)
– Motion Picture Association of America (MPAA)
– Moving Picture Technicians
– MPA â The Association of Magazine Media
– National Association of Manufacturers (NAM)
– National Association of Prosecutor Coordinators
– National Association of State Chief Information Officers
– National Cable & Telecommunications Association (NCTA)
– National Center for Victims of Crime
– National Crime Justice Association
– National District Attorneys Association
– National Domestic Preparedness Coalition
– National Football League
– National Governors Association, Economic Development and Commerce Committee
– National League of Cities
– National Narcotics Offersâ Associationsâ Coalition
– National Sheriffsâ Association (NSA)
– National Songwriters Association
– National Troopers Coalition
– News Corporation
– Pearson Education
– Penguin Group (USA), Inc.
– Pharmaceutical Research and Manufacturers of America (PhRMA)
– Pfizer, Inc.
– Provident Music Group
– Random House
– Raulet Property Partners
– Republic Nashville
– Revlon
– Scholastic, Inc.
– Screen Actors Guild (SAG)
– Showdog Universal Music
– Sony/ATV Music Publishing
– Sony Music Entertainment
– Sony Music Nashville
– State International Development Organization (SIDO)
– The National Association of Theatre Owners (NATO)
– The Perseus Books Groups
– The United States Conference of Mayors
– Tiffany & Co.
– Time Warner
– True Religion Brand Jeans
– Ultimate Fighting Championship (UFC)
– UMG Publishing Group Nashville
– United States Chamber of Commerce
– United States Olympic Committee
– United States Tennis Association
– Universal Music
– Universal Music Publishing Group
– Viacom
– Visa Inc.
– W.W. Norton & Company
– Wallace Bajjali Development Partners, L.P.
– Warner Music Group
– Warner Music Nashville
– Wolters Kluewer Health
– Word EntertainmentDaftar perusahaan Penentang Kebijakan SOPA & PIPA :
– 4chan
– AOL
– Boing Boing
– CloudFlare
– Craigslist
– Creative Commons
– Daily Kos
– Disqus
– Doxie Lovers Club
– eBay
– Embedly
– ESET
– Etsy
– Free Press
– Foursquare
– Github
– Good Old Games
– Grooveshark
– Hostgator
– Hype Machine
– ICanHasCheezburger
– Kickstarter
– Kaspersky
– Linode
– MediaTemple
– Mozilla
– MoveOn
– MetaFilter
– Namecheap
– OpenDNS
– OâReilly Radar
– PayPal
– Petzel
– Quora
– Rage Maker
– Red 5
– Scribd
– StackExchange (Stack Overflow)
– Square
– Techdirt
– The Huffington Post
– Torrentfreak
– Tumblr
– Tucows
– Twitpic
– TechCrunch
– Wikipedia
– Yahoo!
– YCombinator
– ZyngaDi bawah ini perusahaan yang pada awalnya mendukung RUU SOPA/PIPA, tetapi kemudian mereka menarik dukungannya dan akhirnya menjadi penentang RUU SOPA/PIPA, mereka adalah:
– Business Software Alliance (Incl. Apple, Microsoft, Adobe Systems, Intel & more)
– Electronic Arts
– Sony Electronics
– Nintendo
– GoDaddy
Untuk Penentang RUU SOPA/PIPA, list lengkapnya bisa dilihat di sini:
https://www.cdt.org/report/list-organizations-and-individuals-opposing-sopa
[Q #7]: Menyusul….
Dibawah ini ada video mengenai kampanye STOP SOPA & PIPA:
[Q #8]: Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?
Meskipun kondisi terburuk sudah Anda baca pada poin 5 di atas, Tetaplah Optimis dan Semangat, kawan. Bila Anda masih menginginkan kebebasan untuk bisa mengakses blog Multiply tercinta ini, Anda PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat. Maka bagi Anda semua yang ingin berpartisipasi silakan SAAT INI juga menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut:
Caranya: isi email dibawah tulisan âNOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENTâ lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.
… atau …
http://www.avaaz.org/en/save_the_internet/
Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.
… atau …
http://sopastrike.com
On Jan 18th, sites will go dark to protest the internet censorship bills.
Bila perlu, silakan sebarkan informasi ini untuk menyelamatkan kampung MULTIPLY ini.
Partisipasi pengisian hanya sampai batas UU mau ditetapkan pada 24 Januari 2012 ini.
Just do it… Thank you.
Fight For Freedommm,
Iwan Yuliyanto
========================
Referensi:
1. Blog Pez (CEO MP): Help_stop_SOPA_and_PIPA_
2. Wikipedia SOPA: Stop_Online_Piracy_Act
3. Wikipedia PIPA: PROTECT_IP_Act
4. CNET: how-sopa-would-affect-you-faq/
5. DOTTECH: what-are-stop-online-piracy-act-and-protect-ip-act-and-how-they-will-affect-you
Benarkah Virus HIV sengaja diciptakan?
Berawal dari review saya tentang novel CODEX: Konspirasi Jahat Di Atas Meja Makan Kita. Di cover belakang tertulis:
DEPOPULATION PROGRAM ADALAH NYATA!
…….
Tahukah Anda jika HIV sengaja diciptakan untuk memusnahkan etnis asli Afrika?
……..
Kemudian mas Wikan memberikan pertanyaan yang bagus:
Wikan said:
kalau AIDS buat membasmi orang Afrika, kenapa orang Amerika dan orang di lain benua juga kena?
Karena terlalu panjang penjelasannya, maka saya buka thread baru, dengan jawaban sebagai berikut:
WHO tahun 2008 mencatat jika di benua Afrika sekurangnya ada 40 jutaan orang terjangkit HIV. Ini menurut data resmi, sedangkan semua orang tahu jika angka di lapangan bisa lebih banyak dua atau tiga kali dari data resmi. Di dunia ini, HIV memang dikenal sebagai pembunuh nomor satu orang-orang kulit hitam. Dalam perkembangan penelitian, banyak saintis dunia yang mengatakan bahwa HIV sengaja diciptakan untuk pemusnahan massal, siapa yang mengatakan:
[1] Doktor Mangari Waathai, Doktor Biologi peraih Nobel di tahun 2004, yang dengan tegas menyatakan jika HIV merupakan senjata biologi yang sengaja diciptakan untuk menghabisi satu etnis manusia. Sejarah HIV tidak berawal dari monyet-monyet yang hidup di Afrika lalu menulari manusia. Ini dusta besar orang-orang Barat. Sebagai orang Afrika, Mangari Waathai mengaku jika kaumnya telah berabad-abad silam hidup berdampingan dengan monyet-monyet di alam liar, namun dahulu tidak ada yang namanya HIV.
Referensi:
[2] Jacob Segal, Profesor Biologi di Humboldt University Jerman, yang berjudul “AIDS: USA Home-made Evil”. Dalam tulisannya, Segal meyakini jika Virus HIV berawal bukan dari Afrika, tapi dari Fort Detrick-Maryland, fasilitas penelitian senjata kimia dan biologi rahasia yang dimiliki Pentagon yang didanai Rockefeller, CIA, dan National Institute of Health; dengan cara menggabungkan genom viral dari VISNA dan HTLV-1, karena keduanya nyaris identik dengan genom HIV. Tulisannya bisa dibaca di Journal Science 1985 (227: 173-177) atau Conspiracy theories in American history: an encyclopedia, Volume 1, by Peter Knight, hal 43 dari 299.
[3] Profesor Willace L. Pannier yang meninggal baru-baru ini mengetahui semua itu dan dia juga meninggalkan catatannya tentang fakta di sekitar HIV. Berita kematiannya di sini. Kematiannya termasuk misterius seperti halnya para saintis lainnya yang juga masih misterius penyebab kematiannya. Baca: Highly Suspicious Deaths Of A Statistically Impossible Amount Of Top Scientists.
Tulisan di bawah ini meng-quote Novel “Codex: Konspirasi Jahat di atas Meja Makan Kita”, hal 381-384, diceritakan bahwa pemeran utama menyebarkan bocoran catatan-catatan rahasia ke dunia internet (semacam wikileaks), yang membuat CIA (Unit Disinformasi) bekerja keras membuat informasi tandingan.
———- start quote ———-
Inilah catatan-catatan yang dibuat Willace L. Pannier di sela-sela kesibukannya bergabung dengan tim khusus di Laboratorium Fort Detrick, AS.
“HIV merupakan istilah baru bagi virus lama bernama SV40. Ini adalah nama bagi salah satu dari sejumlah organisme viral andalan yang telah diisolasi oleh seksi virus di Fort Detrick. SV40 dapat dijadikan sebagai virus yang mampu menyerang dan menghancukan sistem kekebalan tubuh manusia. Semua ini digagas oleh orang-orang seperti Prescott Bush, Harriman, Rockefeler, dan sekutu The New World Order lainnya, yang sepakat menjalankan agenda Eugenics Movement sejak awal tahun 1900-an”.
Eugenics Movement merupakan gerakan rasialis untuk memperbanyak ras manusia superior (kulit putih, mata biru, dsb), dan menghancurkan ras manusia yang dianggap inferior (kulit berwarna, lemah fisik, cacat, dsbnya). Gerakan ini secara nyata telah dipraktekkan Adolf Hitler dengan NAZI-nya dalam PD II. Keluarga Harriman pada tahun 1910 mendanai Eugenics Record Office di Cold Spring Harbor, NY, dimana salah satu produknya adalah Human Genome Project.
Pannier memaparkan bahwa ada satu nama yang erat dengan sejarah HIV itu sendiri yakni Doktor Hilary Koprowski, seorang Yahudi Polandia. Koprowski lahir di Warsawa, 5 Desember 1916 yang kemudian dikenal dunia sebagai pakar imunologi dan juga pakar virus. Riwayat hidup Koprowski jelas-jelas membuktikan jika NAZI memang berkolaborasi dengan sejumlah elit Yahudi. Ketika NAZI menyerang Polandia di tahun 1939, NAZI mengizinkan Koprowski untuk meneruskan pendidikannya hingga meraih gelar dokter. Atas izin NAZI pula dia meninggalkan Polandia dan pindah ke Italia, negeri sekutu NAZI. Dari Italia, Koprowski pergi ke Brazil untuk meneliti penyakit kuning dan virus-virus neotropik dengan dana dari Rockefeller Foundation.
Di tahun 1957, Koprowski melakukan percobaan vaksin polio di Afrika. Koprowski menggunakan tisu ginjal monyet yang telah dipaparkan virus SV40 dan menginjeksi vaksin yang telah terkontaminasi tersebut kepada ribuan orang Negro Afrika. (Buku “The Dark River: A Journey to the Source of HIV and AIDS”; dan buku “Deadly Mist, Upaya Amerika Merusak Kesehatan”). Walau mengakui hal ini, namun Koprowski menolak jika dikatakan telah menciptakan virus HIV. (sumber: Hilary Koprowski: AIDS and the Polio Vaccine).
Walau demikain bukti-bukti di lapangan telah menunjukkan jika titik awal epidemi AIDS memang berasal dari Afrika Tengah, lokasi yang sama ketika Koprowski melakukan vaksinasi polio terhadap lebih dari 300 ribu orang negro Afrika di tahun 1957 hingga 1960.
Dalam catatan akhirnya tentang HIV-AIDS, Pannier menulis:
“Sudah menjadi strategi kelompok elit ini sejak dulu untuk bermain di dua kaki: Menciptakan penyakit, dan menciptakan obatnya. Namun tak jarang obat yang diciptakan ternyata malah memperkuat penyakit tersebut sehingga pasien akan memerlukan obat lain yang jauh lebih kuat dan menyebabkan dia ketergantungan obat-obatan medis. Mereka menciptakan banyak pelanggan dari usaha jahat ini.”
“HIV dan AIDS diciptakan oleh konspirasi jahat keluarga Harriman, Rockefeller, dan Bush. Ketiganya kuliah di Yale University dan bergabung dalam komunitas penyembah Lucifer Universitas Yale bernama “The Skull and Bones Brotherhood”. Dan faktanya, Universitas Yale adalah pemegang hak paten atas salah satu obat utama HIV yang dikenal dengan istilah d4t atau Zerit yang ditemukan awal 1990-an, dan menunjuk Bristol Myers untuk memproduksi dan memasarkannya. Dari obat ini saja, Yale menerima royalti sebesar US $328 juta. Padahal, Zerit tidak menghilangkan HIV namun hanya memperpanjang usia sehingga orang yang menderita HIV dapat menularkannya dan “merekrut” banyak calon pelanggan obat-obatan mereka.“
———- end quote ———-
Sebagai rujukan tambahan, silakan lihat video dokumenter: IN LIES WE TRUST.
Film karya Sir Leonard George Horowitz tentang sejarah bioterorism, termasuk bagaimana AIDS dan vaksin-vaksin jahat itu sengaja diciptakan, juga peran CIA serta media propaganda Hollywood. Video In Lies We Trust ini berdurasi 2 jam 30 menit. Video ini semakin meyakinkan saya bahwa kejahatan bioterorism adalah NYATA.
Fight For Freedom!
Salam hangat tetap semangat,
Iwan Yuliyanto
28.12.2010