Home » Media & Journalism » Cerobohnya Pemblokiran Situs-Situs Islam

Cerobohnya Pemblokiran Situs-Situs Islam

Blog Stats

  • 2,305,341

PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Lisensi Creative Commons

Adab Merujuk:
Boleh menyebarluaskan isi blog ini dengan menyebutkan alamat sumber, dan tidak mengubah makna isi serta tidak untuk tujuan komersial kecuali dengan seizin penulis.
=====
Plagiarisme adalah penyakit yang menggerogoti kehidupan intelektual kita bersama.

Follow me on Twitter

Bila Anda merasa blog ini bermanfaat, silakan masukkan alamat email Anda untuk selalu mendapat artikel terbaru yang dikirim melalui email.

Join 6,365 other subscribers

Hidayatullah

Bismillah …

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui suratnya nomor 149/K.BNPT/3/2015 memberikan rekomendasi penutupan 19 situs / website Islam yang dianggap “penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme”. Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) kemudian menindak-lanjutinya dengan memerintahkan Internet Service Provider (ISP) memblokir sejumlah situs / website tersebut.

Berikut ini adalah 19 situs yang diblokir Kemenkominfo:

  1. arrahmah.com
  2. voa-islam.com
  3. ghur4ba.blogspot.com
  4. panjimas.com
  5. thoriquna.com
  6. dakwatuna.com
  7. kafilahmujahid.com
  8. an-najah.net
  9. salam-online.com
  10. muslimdaily.net
  11. hidayatullah.com
  12. aqlislamiccenter.com
  13. kiblat.net
  14. daulahislam.com
  15. dakwahmedia.com
  16. muqawamah.com
  17. lasdipo.com
  18. gemaislam.com
  19. eramuslim.com

Sebelumnya sudah ada 3 situs yang sudah diblokir Kemenkominfo lebih dulu tanpa rekomendasi BNPT, jadi totalnya ada 22 situs Islam yang telah diblokir.

Jika ternyata ada situs yang disebutkan di atas TIDAK TERBUKTI sebagai situs penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme, maka Kemenkominfo melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), UUD 1945, dan UU Pers.

Melanggar HAM

The Universal Declaration of Human Rights dengan tegas menyatakan:

“Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers” (Article 19)

Melanggar UUD 1945

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” (Pasal 28 F UUD 1945).

Melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” (Pasal 4 ayat 2 dan 3)

Dalam ayat tersebut disebutkan “pers nasional”, pertanyaannya: Apa yang dimaksud dengan Pers Nasional? Bagaimana kriterianya?

Menurut UU No. 40/1999:

  • Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia (Pasal 1 ayat 6).
  • Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. (Pasal 1 ayat 2).
  • Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. (Pasal 9 ayat 1).
  • Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia (Pasal 9 ayat 2).
  • Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan (Pasal 12).
  • “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. (Pasal 4 ayat 1).
  • UU Pers tidak mewajibkan ada izin penerbitan (SIUPP) seperti pada masa Orde Baru. “Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. (Pasal 9 ayat 1 dan 2).

Merujuk pada UU di atas, maka yang disebut PERS NASIONAL dan tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang (diblokir) adalah media atau situs / website yang Berbadan Hukum, mempunyai nama, alamat, dan penanggung jawab yang jelas.

Maka, situs Islam yang masuk kategori pers nasional (berbadan hukum) yang diblokir dan TERBUKTI TIDAK menyebarkan radikalisme sebagaimana dituduhkan, LAYAK mengajukan gugatan kepada Menkominfo. Mengapa? Karena pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo ini sifatnya sewenang-wenang, tanpa melalui proses hukum yang adil, dan pemblokiran situs dilakukan tanpa adanya perintah dari Pengadilan.

Menkominfo seharusnya membentuk tim ahli untuk memberikan batasan definisi situs-situs yang dianggap radikal itu. Pemerintah sebagai regulator harusnya memberitahu mereka secara lisan dan tertulis.

Pemblokiran situs internet tanpa pengaturan yang jelas dan transparan akan membawa konsekuensi yang besar terhadap adanya kemungkinan kesalahan melakukan pemblokiran. Dan sayang sekali, Kominfo tidak mengecek ulang 19 situs tersebut, namun langsung main blokir. [VivaNews, 31/3/2015]. Hasilnya, situs Islam sekelas Hidayatullah.com pun ikut kena blokir. Padahal situs tersebut milik ormas Islam Hidayatullah yang berbadan hukum, mempunyai nama, alamat, struktur organisasis, dan penanggungjawab yang jelas. Bahkan kini mempunyai pondok pesantren yang tersebar di segenap penjuru tanah air. Ormas tersebut telah berkhidmat terhadap umat Islam selama 26 tahun lewat Majalah Hidayatullah, dan selama 19 tahun lewat situs Hidayatullah.com.

MUI Pusat pun telah mengakui meski ada situs yang sifatnya provokatif, namun mayoritas situs-situs Islam tersebut isinya bagus. Dalam pengamatan saya, hanya ada 3 yang provokatif, sedangkan sisanya bagus. Mayoritas situs yang dituduhkan tersebut tidak mendukung ISIS. Contohnya: situs gemaislam.com yang diblokir adalah milik ormas Islam Al Irsyad justru telah menjadi mitra BNPT dalam sosialisasi memerangi terorisme, dan telah menggelar seminar tentang bahaya ISIS dan terorisme pada bulan Agustus 2014 lalu. [Republika, 31/3/2015].

Namun anehnya… alasan pemblokiran kemudian berkembang yaitu karena situs-situs Islam tersebut di atas dianggap telah menjelek-jelekkan Jokowi [Republika, 31/5/2015]. Alasan “menjelek-jelekkan Jokowi” tentu saja mengada-ada dan definisinya tidak jelas. Ini bisa jadi bias dengan media yang benar-benar secara kritis menyampaikan kebenaran, tanpa ada unsur penghinaan / penistaan. Bisa jadi alasan ini muncul, karena Kememkominfo dan BNPT sadar bahwa memblokir situs Islam tidak mempunyai payung hukum. Lain halnya kalau memblokir situs pornografi ada payung hukumnya yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Maka kemudian alasan dialihkan ke persoalan menjelek-jelekkan Jokowi, agar bisa dijerat pasal penghinaan dalam UU ITE.

Lebih aneh lagi, dalam pertemuan pemimpin redaksi media Islam dengan Kominfo yang menghadirkan Irfan Idris, direktur Deradikalisasi BNPT, ia mengungkapkan alasan situs Islam diblokir karena menggunakan domain dot com (.com) yang merupakan domain untuk negara Amerika Serikat. Menurutnya, yang diperbolehkan di Indonesia adalah situs dengan domain dot co dot id (.co.id).[Fimadani, 31/3/2015]. Ini jelas alasan paling konyol yang pernah saya dengar.

BNPT dan Kemenkominfo sebaiknya jujur saja, apa alasan sebenarnya memblokir situs-situs Islam tersebut? Tindakan memblokir situs Islam itu justru cenderung menyakiti hati mayoritas umat Islam di Indonesia.

Sungguh negeri yang aneh. Apakah Islam kini menjadi ancaman di Indonesia?
Media Islam diblokir, sementara kita dijajah pemikiran liberal tanpa henti. Penjajahan pemikiran untuk menjauhkan ruh Islam dari dalam dalam dada kaum muslim.

#KembalikanMediaIslam

Salam hangat tetap semangat,
Iwan Yuliyanto
01.04.2015


36 Comments

  1. icha says:

    Banyak sekali teroris pak mereka buat sius situs islam tapi isinya mencemarkan islam, krnapa yang seperti itu tidak ditutup ya pak…kenapa yg benar slalu salah dan yg salah dibiarkan… saya sedih sekali membaca situs situs yg memojokkan islam dan quran

  2. anotherorion says:

    aku kaget waktu hidayatullah juga ke block gitu, klo situs yang lain, beberapa (not for all) emang kadang bisa dibilang semacem “panasbung” juga mas, kemungkinan sama2 lahir dari kebutaan tentang etika dan aturan jurnalisme yang berlaku.

    Tapi ngeliat situs resmi milik organisasi sik nduwe sekolah, panti asuhan dan rumah sakit kok diserupakan penyebar dakwah terorisme itu rasanya semacam abis digigit asu, eh asunya bikin laporan palsu ke polisi buat menjarain kita

    • anotherorion says:

      oh iya mas iwan, buat rekan2 yang ingin buka situs2 yang keblok itu caranya gampang kok, bisa nginstall add ons “Stealthy” di firefox dan google chrome juga ada. Itu semacam proxy anonymouse, klo warnanya merah, klik aja sampe berwarna hijau baru buka situs2 tersebut.

      NB: Karena proxy ini bisa menembus blokiran internet positif, sebaiknya tidak digunakan untuk buka website yang memang layak diblokir 🙂 use it wisely

  3. […] otoriter lainnya adalah adanya pemblokiran situs-situs Islam yang dianggap radikal. Salah satu indikator radikal versi pemerintah adalah menjelek-jelekkan […]

  4. Pemerintahan yang gagal focus.

  5. Kominfo merespon permintaan dr BNPT yg menganggap bahwa laman2 tsb berbahaya krn kontennya yg “radikal”. Selain ttg indikator dan parameter radikal yg masih simpang siur, salah satu pertanyaan penting yg mengemuka sepanjang kisruh pemblokiran ini adalah apakah Kominfo memang berhak untuk melakukannya?

    Jawabannya adalah Ya. Dasar hukumnya adalah Permen Komunikasi dan Informatika No. 19 Thn 2014 tgl 17 Juli 2014 [baca di sini. Psl 5 menyatakan bhw lembaga pemerintah (spt BNPT misalnya) bisa meminta pemblokiran situs negatif sesuai kewenangannya kpd DirJen. Pada psl 8 kemudian disebutkan bhw penyelenggara jasa akses internet kemudian wajib memblokir situs2 tsb.

    Jadi, persoalannya selesai sampai di sini? Belum.

    Tahukah Anda bahwa Permen Kominfo 19/2014 saat ini masih berstatus sebagai tergugat di MA?
    Menjelang akhir tahun 2014 lalu, sejumlah institusi gerakan masyarakat sipil dan individu telah menggugat Permen tsb.

    Berdasarkan keterangan dari para penggugat, ada tiga alasan yang melandasi gugatan mereka yaitu,

    1. Permen 19/2014 gagal merumuskan secara definitif yg dimaksud “konten bermuatan negatif” (Kominfo telah mengakui bahwa mereka belum mendalami secara detil konten dari laman2 yg diminta oleh BNPT untuk diblokir dan hanya sekadar meneruskan permintaan BNPT. Bisa jadi ini karena mereka sendiri tidak memiliki panduan yg ajeg dalam menganalisis konten sebuah laman internet).

    2. Permen 19/2014 dianggap offside. Pasalnya penerbitannya didasarkan pada UU 11/2008 tentang UU ITE dan UU 44/2008 tentang Pornografi (UU Pornografi), maka seharusnya larangan dalam Permen 19/2014 tidak berada di luar area tindakan2 yg diatur UU ITE dan UU Pornografi.

    3. Permen 19/2014 juga dinilai tidak memiliki dasar acuan UU jelas dalam pemberian kewenangan pada KemenKominfo untuk menilai apakah suatu situs bertentangan dgn peraturan perundang-undangan, terlebih lagi untuk menutup situs tsb.

  6. izin reblog ya mas Iwan….

  7. katacamar says:

    semakin hari semakin bebal saja pengelola negeri ini, kenapa tidak fokus mensejahterakan rakyatnya.(apa ini jadi utopia? lalu buat apa mereka di atas sana) alih-alih mensejahterakan, mengganggu pula.

  8. Dalih BNPT pemblokiran adalah memperkecil ruang gerak pemahaman ISIS di Indonesia. Namun anehnya situs-situs yang memerangi ISIS dan mendukung BNPT dalam memerangi terorisme malah diblokir. Justru situs yang mengancam disintegrasi bangsa tidak diblokir.

    Mari amati, semua situs yang diblokir telah satu suara dalam memerangi Syiah. Benarkah Syiah Indonesia meminjam tangan BNPT untuk memberangus situs-situs yang mengancam eksistensinya?
    Simak Live TV One 1 April 2015

  9. santipanon says:

    Sebenernya agenda rezim JKW-JK, mau memberantas kemiskinan atau memberantas Islam? Parahnya menurut politisi PDIP Eva Sundari : situs Islam sama berbahayanya dengan pornografi krn berdampak pada kerusakan jiwa terutama generasi muda http://www.dakwatuna.com/…/politisi-pdip-eva-sundari-situs…/

    rezim sekarang ini sangat mengerikan, ga punya empati sama sekali

    #indonesiabergerak

  10. inci73 says:

    Reblogged this on Jejak Cinta Inci and commented:
    Setuju dengan ulasan pak Iwan Yulianto ini. Pemblokiran media situs-situs Islam itu tindakan ceroboh, tidak beralasan dan konyol. Makanya heran aja sama yang mendukung pemblokiran itu. Sesama Islam kok dibenci dan diberangus tapi musuh yang nyata dibiarkan.

  11. inci73 says:

    suka sama tulisannya, ijin reblog ya pak …

  12. Pemblokiran situs harusnya lewat pengadilan, kalau tiba2 main blokir itu namanya represif mirip dengan orde baru. Selain itu alasan BNPT memang konyol, seolah-olah mereka tidak paham.

    Terimakasih ulasannya Pak Iwan. Salam kenal, dan izin follow blognya ya… Oya, berhubung domainnya juga .co bukan .co.id hati-hati entar kena banned lho hehehe

  13. darsonogentawangi says:

    kurang kerjaan…. rakyat tuh dipikirin!

  14. Rahmat_98 says:

    Tebang pilih juga….
    Bingung dengan kebijakan pemerintah sekarang yang tak tahu arahnya kemana….

  15. Susie Ncuss says:

    klo ngeliat tingkah laku pemerintah skrg ini, sy bingung mau bereaksi spt apa: nangis atau ketawa ngakak.

    aneh bin ajaib dan nyeleneh sakerepe dewe. -..-

    • Situs porno, PKI, Syiah, JIL, tidak diblokir…. padahal jelas-jelas merusak moral anak bangsa, mengancam disintegrasi bangsa.

      Sungguh negeri yang aneh. Apakah Islam kini menjadi ancaman di Indonesia?
      Media Islam diblokir, sementara kita dijajah pemikiran liberal tanpa henti. Pemikiran yang menjauhkan ruh Islam dari dalam dalam dada kaum muslim.

      #KembalikanMediaIslam

  16. Dyah Sujiati says:

    Setelah ada permintaan penjelasan dari pak TSE, baru BNPT mau mengadakan mediasi dengan situs yang diblokir. Ini analog dengan : tembak mati dulu baru tanya dia ISIS apa nggak!

    Hadeuh. Rezim geblek

    • Alhamdulillah … akhirnya pemerintah menanggapi protes pengelola sejumlah situs / website yang diblokir karena dianggap menyebarkan paham Islam radikal. Di antara 22 situs yang diblokir Kemenkominfo, kini sebagian dapat diakses kembali.

      Komisi I DPR telah mengundang pejabat negara yang terkait (Wakapolri, KaBIN, Lemsaneg, Menlu, Menkominfo, Dewan Pers, dan KPI). Tujuannya, mendapatkan penjelasan dan solusi terkait masalah situs maupun paham radikalisme dan terorisme yang telah masuk ke masyarakat.

      Komisi I mendukung sikap pemerintah untuk menertibkan segala hal yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme. Apalagi, jika sampai menciptakan kegaduhan atau pun melawan ideologi bangsa. Namun, komisi I menyesalkan langkah pemerintah menutup situs-situs tertentu tanpa adanya kajian.

      Menkominfo seharusnya membentuk tim ahli untuk memberikan batasan definisi situs-situs yang dianggap radikal itu. Pemerintah sebagai regulator harusnya memberitahu mereka secara lisan dan tertulis.

      Dalam mediasi tsb, diperoleh kesimpulan:
      – keputusan Kemenkominfo atas rekomendasi BNPT dinilai terlalu terburu-buru.
      – Pemerintah dinilai belum punya batasan aturan terkait apa yang dimaksud dengan radikalisme.
      – sejumlah pengelola menyesalkan Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar terlalu phobia atau takut terhadap situs Islam.

      http://www.jawapos.com/baca/artikel/15143/Sebagian-Situs-yang-Dianggap-Radikal-Bisa-Diakses-Lagi

    • Dyah Sujiati says:

      Blokir dulu mikir kemudian

    • anotherorion says:

      ada yang lebih parah dan gak bisa di undo lho mbak, kasus tembak mati “terduga” teroris itu udah kerap terjadi dan dianggap lumrah. Padahal setahuku status “terduga” itu hanya ada di bingkaian berita bukan terletak di hukum positif yang kita anut. Mbuh klo ternyata saya salah.

      Pun, klopun saya salah, apa ya masuk akal, baru diduga aja udah dibunuh, apalagi tersangka? terdakwa dan terpidana?

      …cuma berlaku buat terduga teroris yang dilabel labeli islam, gak buat yang terduga koruptor…

    • Dyah Sujiati says:

      Itu lah pak. Sebenarnya anak hukum paham betul. Ini melanggar asas “praduga tak bersalah”.
      Dan nyatanya sudah sering sekali terjadi : tembak mati di tempat tanpa peradilan dan kemudian dinarasi sebagai terduga teroris.

      Ini lah yang justru jadi teror buat rakyat. Narasinya selalu : terduga teroris yang ditembak mati adalah orang yang alim dan baik. Coba sekarang muslim mau alim? Jadi takut diduga teroris dan ditembak di tempat kan? Jujur, sy kadang merasakan itu. 😦

    • Ahmad says:

      Sampai dengan zaman ini di Indonesia, terpidana kasus korupsi belum tentu koruptor. Jadi, jangan dulu menghukum mati “koruptor”.

    • Dyah Sujiati says:

      Beda case pak. 🙂

      Oh tunggu, kenapa jadi lari ke koruptor? 🙂

    • Ahmad says:

      Oh, maaf, Mbak Dyah. Saya hanya menanggapi komentar Priyo Anotherorion yang bilang, “…cuma berlaku buat terduga teroris yang dilabel labeli islam, gak buat yang terduga koruptor….”

      Kalau yang terduga koruptor saja bisa ditembak mati, apalagi “koruptor ” yang sudah terpidana? Sedangkan saat ini sudah sering terjadi kasus kriminalisasi. Yang benar dipenjara, yang salah tertawa.

  17. Ahmad says:

    Kita lihat saja, setelah diblokirnya situs-situs itu, apakah pergerakan “terorisme” terhenti.

    • Dyah Sujiati says:

      Sebenarnya teroris itu siapa sih?

    • Ahmad says:

      Teroris itu siapa, sebenarnya tergantung siapa yang memandang. Oleh karena itu saya menggunakan tanda kutip pada komentar di atas.

      MIRIP dengan teroris adalah koruptor. Saya punya kepercayaan bahwa terpidana kasus korupsi belum tentu koruptor.

    • Menurut saya “mereka” memang sengaja dipelihara, mas.
      Keberadaan “mereka” dimanfaatkan untuk tujuan tertentu oleh lingkar penguasa. Kita lihat saja, “mereka” acap kali dimunculkan ketika penguasa menghadapi masalah pelik yang mengancam kedudukannya.

      Disisi lainnya, “mereka” adalah proyek. Persoalan penanggulangan terorisme itu sejatinya bisa segera tuntas, sepanjang tidak dijadikan proyek abadi.

    • Ahmad says:

      Pemeliharaan “teroris” sama pentingnya dengan pemeliharaan preman, pencuri kendaraan, dll 🙂

    • Betul, biar lancar naik pangkatnya dan karir cemerlang 🙂

Leave a reply to Iwan Yuliyanto Cancel reply

Let me share my passion

””

My passion is to pursue and share the knowledge of how we work better with our strengthen.
The passion is so strong it can do so much wonder for Indonesia.

Fight For Freedom!
Iwan Yuliyanto

Kantor Berita Umat