Home » Indonesia Crisis » Seharusnya Negeri Ini Tidak Melahirkan Generasi Koplo

Seharusnya Negeri Ini Tidak Melahirkan Generasi Koplo

Blog Stats

  • 2,305,341

PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Lisensi Creative Commons

Adab Merujuk:
Boleh menyebarluaskan isi blog ini dengan menyebutkan alamat sumber, dan tidak mengubah makna isi serta tidak untuk tujuan komersial kecuali dengan seizin penulis.
=====
Plagiarisme adalah penyakit yang menggerogoti kehidupan intelektual kita bersama.

Follow me on Twitter

Bila Anda merasa blog ini bermanfaat, silakan masukkan alamat email Anda untuk selalu mendapat artikel terbaru yang dikirim melalui email.

Join 6,365 other subscribers
Bismillah …

Umumnya seorang peminum minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) itu untuk berbagai alasan, misalnya menjaga hubungan baik dengan relasi, untuk menimbulkan sensasi hangat di badan, membuat rileks dan melupakan beban masalah, agar tampak macho, hebat, dan lain-lain.

Tahukah Anda bahwa setiap hari di negeri ini dibanjiri berita kriminalitas tentang perkosaan, pencabulan, pencurian, penjambretan, kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian, tawuran, kematian, pembunuhan dan lain-lain, yang semuanya itu diakibatkan karena miras. Miras telah menjadi pembunuh nomor satu di Indonesia, karena banyak nyawa melayang sia-sia karena miras.

Melalui jurnal ini, saya ingin mengupas fakta dan situasi yang sebenarnya di negeri ini tentang bahaya miras dan akibat yang ditimbulkannya, serta usulan solusi mengatasinya. Agar lebih mudah dipahami, saya kemas dalam bentuk dialog.

Apakah Bung sudah membaca jurnal Daftar Kelam #Berita 2013 ?

Sudah. Benar-benar mengerikan kasus-kasusnya ya …

  • Kasihan, orangtua kerja keras demi anaknya, namun ia harus menghadapi kenyataan bahwa anaknya yang masih SD dicokok polisi saat pesta miras bersama teman-temannya di jam sekolah.
  • Kasihan, orangtua kerja keras demi anaknya, namun ia harus menghadapi kenyataan bahwa anaknya yang masih SMP gagal mengikuti ujian sekolah dan dikeluarkan sekolah setelah terbukti melakukan perbuatan cabul akibat pengaruh miras.
  • Malang benar nasib sang ibu, putri sulungnya yang masih 17 tahun harus meregang nyawa setelah mabuk berat bersama pacarnya.
  • Ada anak sekolah babak belur dihajar massa karena ketahuan nyolong kotak amal masjid buat beli miras.
  • Malang benar nasib seorang anak, karena telah dijual ibu kandungnya demi pesta miras.
  • Ada mahasiswa dalam keadaan mabuk membacok teman minum mirasnya hanya gara-gara sepele.
  • Ada pengemudi yang dipengaruhi miras, menabrak mobil lain sehingga menewaskan 5 orang seketika.
  • … dan masih banyak lainnya.

Dari rentetan peristiwa tersebut, miras bukan hanya merusak tubuh yang mengonsumsinya, tetapi juga memicu seseorang dengan mudahnya melakukan tindakan kriminal di luar batas bahkan sampai penghilangan nyawa orang lain. Seperti kisah Barsiso di masa nabi-nabi, hanya karena miras ia bisa melakukan berbagai kejahatan besar sekaligus dalam satu waktu di luar kesadarannya.

man cryingCoba bayangkan betapa teriris-irisnya hati dan perasaan orangtua mereka masing-masing bila mendapati anaknya menjadi bagian dari kejahatan akibat miras, baik sebagai pelaku maupun korbannya.
.
Mengamati para pelaku kejahatan dan korban akibat miras, diantara mereka banyak yang masih berusia muda. Mengapa ini bisa terjadi, bung?

Betul. Pelakunya sekitar 40% remaja. Seperti idiom lama “Kejahatan terjadi karena ada Kesempatan”, faktor utamanya adalah kemudahan akses membeli miras. Miras menjadi lebih berbahaya dari narkoba. Mengapa? Karena narkoba sudah jelas haram dan dipersulit akses untuk mendapatkannya, sehingga dampaknya bisa diminimalisir. Sedangkan miras (yang mutlak haram), sejatinya sangat mudah diakses oleh siapa saja, karena bebas dijual di masyarakat kita, bukan hanya di gerai minimarket, tetapi juga di warung, di kedai kopi yang letaknya berdekatan dengan rumah kita, dekat dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, dan perkantoran.

Banyak gerai minimarket yang menyediakan aneka jenis miras dengan kadar alkohol yang bervariasi seperti Bir Hitam, Anker, Bintang, Vodka Mix, smirnoff vodka, Black Horse Vodka dan Topi Miring Jenever. Alih-alih diletakkan dalam rak tertutup yang terkunci, pada rak terbuka di tempat strategis tersebut miras dijejerkan bersama aneka soft drink. Tidak pula dicantumkan peringatan bahwa miras tersebut hanya boleh dikonsumsi oleh usia tertentu. Jangan harap ada gerai yang mau merepotkan diri meminta KTP pelanggannya yang hendak membeli miras. Padahal batasan usia membeli miras sudah menjadi concern sejak lama negara-negara lain di dunia.

minuman keras

Gb.2 – Miras di Minimarket Sukses Indah Batam


Harganya pun begitu bersahabat bagi kantong remaja kita. Dengan uang tidak lebih dari Rp 20.000, mereka sudah bisa membawa aneka miras vodka yang dikemas menarik untuk dicicipi bersama-sama. Ada juga produk miras promo yang gratis produk lainnya.

Promo Miras

Gb 3 – Promo Miras Berhadiah Coklat & Kacang



Mengapa banyak anak-anak dan remaja mudah tertarik untuk mengonsumsi miras?

Itu karena miras sudah dianggap sebagai lambang pergaulan dan menjadi “syarat wajib” bergabung dalam sebuah komunitas. Peminumnya akan diakui eksistensinya. Sudah terjadi perubahan lifestyle pada anak-anak muda Indonesia, yang katanya: “nongkrong gak asik kalo gak nge-beer”. Sehingga banyak dijumpai para pemuda yang dengan terang-terangan berpesta miras di muka umum. Mereka juga mencampurnya dengan berbagai minuman lain demi menemukan sensasi lebih memabukkan. Fenomena tersebut tentu mengakibatkan keresahan sosial yang bisa menganggu dan mengancam ketertiban dan keselamatan masyarakat (ingat tentang Daftar Kelam #BeritaMiras).

Sungguh aneh, apa memang diperbolehkan penjualannya secara bebas seperti itu?

Tidak. Itu jelas melanggar aturan Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; yang telah mengatur adanya tiga golongan minol, yakni golongan A dengan kandungan alkohol 0-5%, B 5-20% dan C 20-55%. Hanya minol golongan A yang boleh beredar di masyarakat, namun dilarang menjual minol di tempat umum dekat dengan kawasan pemukiman seperti sekolah dan tempat ibadah; kecuali hotel, bar, dan restoran serta di tempat tertentu lainnya.

Lantas, apakah ada sanksinya bila melanggar keppres?

Keppres tersebut tidak memuat sanksi. Sanksi diatur dalam sebuah perda. Masing-masing daerah berbeda muatan perda-nya tentang miras, ada yang lunak, dan ada daerah yang sifatnya sudah keras dengan membatasi bahkan melarang segala jenis miras, karena pemda tersebut menyadari bahwa tanpa regulasi yang tegas, kondisi buruk akan terus berlangsung.

Negara kita telah melarang penyalahgunaan narkoba dan psikotropika dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika, UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dan UU No 5/1997 tentang Psikotropika. Anehnya, minol yang lebih berbahaya justru hanya dilarang di daerah tertentu oleh perda. Padahal menurut hasil riset Profesor David Nutt di jurnal kedokteran Lancet menunjukkan bahwa alkohol lebih berbahaya daripada heroin, crack (semacam kokain), methylampthetamine (sabu-sabu), dan obat-obatan terlarang lainnya. Meskipun British Medical Journal (2012) membantah riset Nutt, namun bantahan tersebut hanya menempatkan alkohol sebagai pembunuh nomor empat setelah heroin, crack, dan methylamphetamine. [Simak BBC News]

Anda menyebut miras sebagai pembunuh yang lebih berbahaya dari narkoba. Kalau begitu, mari kita tinjau miras ini dari sisi kesehatan. Saya pernah membaca tulisan ilmiah yang menyatakan bahwa mengonsumsi minol dalam jumlah yang sedikit atau sedang itu tidak akan merusak tubuh sama sekali.

Wah… itu tulisan menyesatkan, bung…
Penelitian terkini dari para ahli fisiologi tubuh telah meyakinkan bahwa mengonsumsi minol dalam jumlah sedikit atau sedang oleh social-drinkers pun akan mengakibatkan kerusakan permanen pada kedua organ utama tubuh yaitu otak dan jantung.

Minol mengandung zat adiktif, yaitu zat yang bila masuk ke tubuh manusia walaupun hanya sekali dan dengan jumlah sedikit akan menimbulkan efek kecanduan yang luar biasa dan akhirnya malah menjadi ketergantungan. Apabila pecandu tidak minum minol dalam jangka waktu tertentu, akan timbul berbagai gangguan fisik maupun psikis, tubuh dan pikiran mereka akan terus tidak tenang sehingga ia perlu sering minum alkohol.

Penelitian lain juga menyimpulkan, mencoba minol pertama di awal masa puber, berisiko lebih besar terkena kecanduan alkohol di kemudian hari, dibanding mereka yang baru mencoba minol di usia dewasa.

Ooo… ternyata buat usia muda baru nyicip sedikit saja berbahaya, karena bikin kecanduan. Lantas, kalau sudah jadi candu begitu, apa efeknya bila mengonsumsi minol dalam jangka waktu lama?

Alkohol (etanol) yang digolongkan sebagai depresan itu mempunyai sifat menekan aktivitas susunan saraf pusat. Dalam jumlah sedikit, alkohol menekan pusat pengendalian diri. Oleh karena itu, rasa malu peminum minol akan berkurang, sehingga peminum lebih berani berbicara, merasa rileks, dan tidak merasakan kecemasan.
Namun, bila minol dikonsumsi berlebihan dapat menimbulkan efek samping yang menyerang sel-sel saraf pusat sehingga menyebabkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berperilaku; sehingga kecenderungannya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan psikologis yang dialami misalnya mudah tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi.

Para peminum berat dalam jangka panjang berisiko terkena peradangan kronis pada saluran pencernaannya, khususnya lambung. Peradangan tersebut akan membentuk erosi sampai tukak usus dan menyebabkan perubahan struktur dalam usus sampai akhirnya berubah menjadi sel-sel ganas (kanker). Peradangan kronis juga sering kali berlanjut menjadi penciutan hati (sirosis) yang dapat menimbulkan komplikasi lanjutan seperti pembengkakan pada perut, perdarahan pada saluran pencernaan, sampai kanker usus besar.

Organ yang paling banyak dirusak oleh miras adalah hati. Menurut penelitian dari University of Maryland Medical Center, lebih dari 90% pecandu alkohol menderita fatty liver hati yang membengkak. Sel-sel hati yang rusak akan membuat kinerja menurun. Hati adalah organ yang fungsinya menyerap dan menetralisir racun yang masuk ke dalam tubuh. Bila hati sampai rusak, maka racun di dalam tubuh akan menyebar dan mengakibatkan kesehatan makin memburuk hingga menyebabkan kematian.

Ya begitulah… Mendem itu hanya bikin Melempem. Miras menyerang saraf manusia dan merusaknya secara perlahan, hingga menumpulkan sistem kekebalan tubuh.

Dalam Daftar Kelam #BeritaMiras 2013, tidak ada yang tewas karena minum miras dari minimarket. Mereka yang tewas itu karena minum miras oplosan. Mengapa dibilang miras yang dari minimarket itu adalah juga mematikan?

Tadi sudah saya jelaskan bahwa miras itu mengandung zat adiktif yang akan menimbulkan efek kecanduan yang luar biasa. Profesor Paul Wallace, Chief Medical Adviser Drinkaware, mengatakan bahwa semakin banyak seseorang mengonsumsi minol, maka tubuhnya akan terbiasa sehingga takaran/dosis dalam meminumnya juga akan semakin tinggi. Saya kutip pernyataannya dalam Dailymail:

“The more you consume, the more your body gets used to it. So make a point of having days off from drinking so that your body doesn’t develop a tolerance to alcohol”

Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami gejala sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi. Makin lama kadar alkoholnya meningkat. Sehingga ia berkeinginan meningkatkan inovasi minumannya agar memenuhi takarannya yang diminta oleh tubuh dan juga sensasi mabuknya, sehingga terciptalah miras oplosan, padahal awalnya ia hanya mengenal miras dengan dosis alkohol yang sedikit yang ia beli di minimarket.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencatat rata-rata setiap tahun sebanyak 2,5 juta penduduk dunia meninggal akibat alkohol dan sekitar 9% dari kematian itu terjadi pada orang muda berusia 15-29 tahun. Itu berarti, alkohol membunuh ribuan kali lebih banyak orang daripada perang, terorisme, dan insurjensi. Bahayanya akan lebih besar ketika alkohol dikonsumsi pada usia yang lebih muda, lebih banyak, kecanduan, dan menjadi gaya hidup. Melihat bahaya tersebut, WHO dalam laporan berjudul ‘Global Strategy to Reduce the Harmful Use of Alcohol (2010)’ menekankan urgensi perlindungan kesehatan publik.

Secara langsung, miras dari minimarket bisa menjadi pembunuh jalanan, lihat saja Daftar Kelam #BeritaMiras 2013 berapa banyak korban kecelakaan di jalan raya karena pengaruh miras. Prosesnya begini saat peminum mengendarai kendaraan… karena pengaruh miras timbullah reaksi kebingungan, disusul melambatnya kemampuan berpikir dan bereaksi, kaburnya penglihatan, hingga hilangnya konsentrasi dan koordinasi otot, yang kesemuanya dapat menjadi faktor terjadinya kecelakaan. Fakta! 70% Kecelakaan Maut Disebabkan Alkohol.

Sekarang saya jadi paham bahwa minum miras itu bukanlah ranah urusan pribadi, tapi dampaknya luas secara sosial.

Betul, dari Daftar Kelam #BeritaMiras 2013 itu dampak secara sosial terutama dipicu oleh irresponsible alcohol drinker(s).
Bukan hanya memicu kriminalitas saja lho, namun juga memicu kemiskinan. Ingat bahwa sifat adiktifnya miras itu membuat segala cara untuk mendapatkannya akan ditempuh. Bagi pelajar, uang sekolah bisa melayang. Bagi karyawan, gajinya bisa cepat kandas. Pekerjaan terbengkalai karena pikirannya tidak bekerja sempurna, produktivitasnya menurun sehingga karirnya terancam, yang akhirnya jatuh miskin.

Miras juga merubah mental dan sifat pecandunya, hingga berperilaku menyimpang. Biasanya mereka mudah tersinggung dan bisa melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain dan diri sendiri. Orang yang ada dibawah pengaruh alkohol bisa dengan tiba-tiba menyerang orang lain jika merasa tersinggung. Tawuran pelajar atau perkelahian antar warga kampung atau perang suku biasanya juga disulut oleh miras padahal hanya karena persoalan sepele.

Kalau kenyataannya demikian, lantas apa saja USULAN SOLUSI untuk mengatasi permasalahan miras di negeri ini?

PERTAMA: Disiplin penegakan Kepres No 3 Tahun 1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kesadaran masyarakat dan aturan pengendalian adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Miras ini secara hukum positif adalah legal. Oleh karena itu setelah membangun kesadaran masyarakat perlu aturan pengendalian yang jelas dan tegas, serta kuat dalam penegakan hukumnya. Pemerintah harus berani mengambil langkah serius yaitu meminta pengusaha minimarket yang saat ini masih menjual miras untuk menarik produknya dan menghentikan penjualan miras tersebut. Minimarket yang menjual miras, berapapun kadar alkoholnya, sedikit atau banyak jumlahnya, itu tetap berpotensi membahayakan lingkungan. Ingat, zat addiktif yang dikandung minol.

KEDUA: Mendukung pengesahan RUU Pengaturan Minuman Beralkohol.

Saat ini, hukum positif tentang minol hanya Keppres No 3/1997 dan perda-perda di beberapa daerah, namun regulasi antardaerah berbeda secara ekstrem. Melaui perda, pemda setempat bisa melarang total mulai dari produksi, kepemilikan, pengedaran, penjualan, penyimpanan, membawa, promosi, dan konsumsi minol. Meskipun keppres itu tetap mengikat, idealnya adalah penyesuaian dengan membuat suatu undang-undang (UU), sehingga pengaturan yang sama dapat mencakup seluruh penduduk dan daerah di Indonesia. Dengan UU, penetapan pidana dapat diperberat untuk pencegahan kejahatan.

Situasi negeri ini menunjukkan adanya urgensi dan kebutuhan akan UU Miras. Aturan yang telah ada tidak memadai dengan terbukti banyaknya angka kriminalitas akibat miras. Alhamdulillah, seluruh fraksi DPR RI menyetujui masuknya usul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Minuman Beralkohol ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2013. [link: antimiras.com/ruu-anti-miras/].

KETIGA: Mendukung pengesahan Rancangan KUHP tentang Tindak Pidana Kesusilaan.

Kendati dalam KUHP secara eksplisit sudah mengatur tentang miras, namun pasal-pasalnya perlu direvisi kembali karena banyak yang kurang tegas dan kurang mengenai substansi tentang miras itu sendiri, sehingga menyulitkan aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas. Untuk itu Rancangan KUHP kembali menyodorkan revisi pasal-pasal yang mengatur masalah minuman yang memabukkan, yang tertuang dalam Bab XVI tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bab Ketujuh tentang Bahan yang Memabukkan.

Dalam Pasal 499 ayat 1(a): “dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 30 juta setiap orang yang menjual atau memberi bahan yang memabukkan kepada orang yang nyata kelihatan mabuk”.
Dalam Pasal 499 ayat 1(b): “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 30 juta setiap orang menjual atau memberi bahan yang memabukkan kepada orang yang belum berumur 18 tahun.”
Selain itu juga diancam dengan hukuman serupa apabila memaksa orang meminum miras tersebut, ancaman hukuman diperberat menjadi 4 tahun penjara apabila mabuknya tersebut mengakibatkan orang lain luka berat. Apabila mengakibatkan orang lain meninggal dunia, orang yang mabuk dihukum maksimal 9 tahun penjara.

Itu baru mantab… saya rasa rancangan pasal-pasal tersebut sudah cukup tegas.

KEEMPAT: Tingkatkan Harga Jual Minuman Beralkohol.

Kenaikan harga jual miras ternyata dapat membawa penurunan signifikan pada jumlah kematian yang disebabkan miras. Hasil penelitian dari sejumlah ahli di Kanada sejak 2002 hingga 2009, menemukan fakta terjadinya penurunan angka kematian yang disebabkan miras di Provinsi British Colombia, Kanada. Dan hal itu terjadi setelah pemerintah menaikkan harga miras. Sebaliknya, angka kematian akibat miras meningkat ketika bermunculan banyak toko yang menjual miras.

Belajar dari keberhasilan ini, DPR telah mendesak pemerintah menaikkan cukai alkohol. Ini upaya yang baik menurut saya, semoga berhasil.

Maaf saya potong, bung, kalau cukai miras dinaikkan, bukankah ini justru mendorong tumbuhnya industri miras lokal, seperti ciu, sopi, tuak. Yang tentu saja harganya jauh lebih murah dari miras bercukai

Ingat kembali penjelasan saya sebelumnya pada solusi ketiga tentang Rancangan KUHP. Mereka yang “bermain-main” dengan miras lokal bisa dijerat dangan pasal KUHP tersebut. Makanya Rancangan KUHP tersebut harus segera disahkan.

Boleh saya lanjut kembali tentang usulan solusi langkah-langkah mengatasi persoalan miras?

Okey, silakan dilanjut, bung!

KELIMA: Mendukung Program Swadaya Pengawasan dari Masyarakat.

Mengingat efek buruk yang ditimbulkan miras, maka setiap negara harus memiliki kontrol ketat terhadap peredarannya. Penjualan miras hanya untuk mereka yang telah melewati batas usia tertentu saja. Di luar negeri, pemerintah mereka mampu mengaturnya! Kenapa kita belum?
Di Indonesia berlaku ungkapan: “Ada Peraturan Untuk Dilanggar”. Untuk itu perlu swadaya pengawasan dari masyarakat atau kontrol sosial. Mustahil suatu negara dapat berdiri dan berjalan dengan baik tanpa adanya kontrol sosial.

Berpangku tangan menunggu realisasinya usulan poin pertama sampai keempat oleh pemerintah juga tidak bijak. Kita, rakyat pemilik sah negeri ini, mempunyai hak dan kekuatan untuk memperbaiki kondisi ini sekarang. Melalui sebuah gerakan yang mendesak dan menuntut para pengambil kebijakan, pemilik gerai, produsen miras dan minol untuk mau melihat buah kekacauan dari yang mereka lakukan.

Fahira Idris, penggagas “Gerakan #AntiMiras Untuk Anak/Remaja kurang dari 21th”, bersama dengan para pejuang gerakan dan sukarelawan, telah menyiapkan MOU MORAL yaitu “Nota Kesepahaman Bersama Gerakan Moral” untuk para pelaku bisnis minimarket. Ada beberapa butir isi MOU MORAL, antara lain:

  • Menerapkan ID Zone. Mereka harus meminta KTP kepada pembeli minol, bila usia kurang dari 21 tahun, mereka harus menolak menjualnya.
  • Mereka tidak boleh menjual bila gerai mereka dekat dengan pemukiman, sekolah, perkantoran, rumah sakit, rumah peribadatan; sesuai Keppres No.3/1997.
  • Mereka tidak boleh memajang minol di rak terdepan / di rak yang mudah dijangkau. Harus dalam chiller yang diberi kaca buram, kemudian ada peringatan bahwa ini bukan minuman anak/remaja.

ID Zone

Gb.3 – Contoh Peringatan di Gerai Bright Pertamina & Indomaret


Salah satu bentuk dukungan yang bisa masyarakat lakukan adalah men-sharing informasi (melalui twitter) bila menemui minimarket yang melanggar Keppres No.3 tahun 1997, dengan tagar #AntiMiras dan me-mention ke akun twitter @fahiraidris dan @AntiMiras_ID agar mudah koordinasi penyelesaiannya. Atau bila tidak memiliki twitter, bisa mengadukannya ke RT/RW atau kantor polisi terdekat. Bisa juga dengan mengirimkan surat pembaca ke media massa.

KEENAM: Menandatangani Petisi.

Aksi lanjutan dari solusi kelima yang mudah dilakukan oleh masyarakat bila ingin menyelamatkan masa depan anak Indonesia, yaitu menandatangani petisi “Hentikan Penjualan Miras dan Minol kepada Remaja kurang dari 21 Tahun”. Petisi itu berisi desakan kepada para pengelola gerai minimarket untuk komitmen dan bersikap tegas dalam melaksanakan MOU MORAL yang poin-poinnya telah disebutkan pada poin kelima tadi.

Mengapa gerakan antimiras ini untuk anak usia kurang dari 21 tahun? Karena anak-anak usia itu masih pada proses akhir perkembangan proses pertumbuhan, belum sadar lingkungan, sadar hukum dan cenderung masih labil. Jadi gerakan ini bukan soal Halal dan Haram, tetapi gerakan menuju Indonesia yang sehat dan aman lingkungan. Masa depan negara terletak di tangan pemuda yang tangguh dan unggul. Maka seharusnya negeri ini tidak melahirkan generasi koplo.

KETUJUH: Edukasi berkelanjutan untuk mempertebal iman.

Saya rasa masyarakat sudah banyak mengetahui dampak buruk dari mengonsumsi miras. Namun, masih terdapat minimnya rasa tanggungjawab setelah mengetahui bahayanya. Itulah sebabnya diperlukan edukasi kepada pengguna dan penyalur/pedagang/pembuat.

Edukasi kepada para pengguna terutama bagi remaja harus dilakukan secara kontinyu. Kampanye Anti Miras harus terus digulirkan, bisa di sekolah dan di suatu komunitas yang dikemas secara kreatif untuk menghindari kejenuhan yang merupakan sifat remaja. Sedangkan edukasi pada masyarakat, agar masyarakat bisa berperan aktif untuk mengawasi dan melaporkan jika mereka melihat adanya kegiatan yang terkait dengan miras.

Edukasi kepada para penyalur/pedagang/pembuat adalah dengan memberikan jalan keluar bagi peluang usaha yang halal dan tidak merugikan. Dididik konsep kewirausahaan yang lurus, sampai kelompok ini akan menghentikan usaha haramnya tersebut dan beralih pada usaha yang baik, halal dan berkah.

Dalam melakukan edukasi sebaiknya berkoordinasi dengan aparat, pemuka agama dan pemuka masyarakat setempat.

Untuk pencegahan (kepada selain dua kelompok tersebut), edukasi bisa dilakukan melalui kajian rutin dalam keluarga atau atau lingkungan sekitar atau dengan menulis di blog atau social media lainnya kepada publik luas agar secara tegas menjauhkan miras dari kehidupannya. Hal penting yang perlu disampaikan dalam bagian edukasi tersebut, antara lain:

  • Menanamkan bahwa miras itu tidak baik untuk kesehatan. Ada banyak macam minuman lain yang lebih enak dan tentunya lebih sehat.
  • Pandai dan bijak dalam memilih lingkungan pergaulan, supaya tidak mudah terpengaruh oleh mereka yang kecanduan miras.
  • Jangan pernah untuk mencoba minol meskipun hanya beberapa tetes. Minol mengandung zat adiktif yang membuat kecanduan.
  • Jangan memajang botol-botol miras demi alasan estetika. Berawal dari memajang saja dapat pula muncul keinginan untuk mencoba sedikit, lama-lama kecanduan. Sadarlah, setan itu menyusupkan tipu dayanya dengan sangat halus, hingga orang itu tidak terasa bahwa dirinya semakin jauh dari agama.

PENUTUP

Allah menciptakan segala sesuatu dengan hikmah. Di dalam miras juga ada manfaatnya, namun Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa keburukannya lebih banyak daripada kebaikannya. Sebagai umat yang taat beragama kita harus percaya itu dan lebih baik mencari alternatif lain yang halal dan baik.

Manusia diberi oleh Allah akal pikiran dan nafsu, dimana akal pikiran sebagai pengendali dari nafsu. Dalam pengaruh miras, manusia kehilangan fungsi akal pikiran, sehingga menyebabkan manusia mempunyai derajat yang rendah karena tidak bisa mengendalikan nafsunya.

Manusia telah menyanggupi untuk memikul amanah yang sangat besar dari Allah ketika makhluk-makhluk lain tidak berani untuk memikulnya. Dalam pengaruh miras, manusia tidak akan mampu memikul amanah karena kesadaran dan akal pikiran tidak berfungsi.

Tugas manusia di dunia ini sangatlah berat, umur pun sangat singkat. Dalam pengaruh miras, jangankan menjadi orang yang banyak manfaatnya bagi sesama, bagi diri sendiri pun tidak bisa memberikan kemanfaatan, malah justru kerusakan yang mengantarkan pada kebinasaannya.

Pecandu miras tidak bisa membangun dirinya sendiri, bagaimana mungkin ia bisa membangun masyarakat, apalagi membangun negara. Negara yang di dalamnya banyak terdapat peminum miras tidak akan bisa unggul.

Oleh karena itu, mari semua berkomitmen untuk melahirkan atau mencetak anak bangsa yang lebih sehat, cerdas, punya visi yang jauh ke depan dan terhindar dari hal-hal yang konyol sebelum mereka dewasa.

“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman”
[QS. Adz Dzariyat: 55]

.
Untuk masa depan generasi muda yang lebih baik, jangan malu-malu untuk berkata:

Logo AntiMiras

Salam hangat tetap semangat,
Iwan Yuliyanto
10.06.2013

*****************
Sumber gambar:

  • Gb. 1 – toniandgriff.com.
  • Gb. 2 – Jepretan foto sendiri pada minimarket Sukses Indah, Batam
  • Gb. 3 – Foto promo produk miras hasil jepretan Dr. Prita.
  • Gb. 4 – Peringatan gerai Bright Pertamina & Indomaret, dari twitter uni Fahira Idris.


72 Comments

  1. […] Seharusnya Negeri Ini Tidak Melahirkan Generasi Koplo. […]

  2. Dinukil dari ustadz Ahmad Hanafi Hafizhahullah (kandidat doktor Universitas Islam Malik Saud Riyad K. S. A)

    Seorang yahudi menerima tamu seorang Muslim di rumahnya lalu yahudi tersebut menjamunya dengan buah anggur dan dimakannya kemudian yahudi tersebut menjamu lagi dengan khamr.

    Maka berkatalah Muslim tadi: Untuk yang ini (khamr) haram bagi kami (Islam).

    Berkata Yahudi: Aneh betul kalian wahai orang Islam, kalian mengharamkan khamr padahal asalnya juga dari anggur…!!

    Berkata Muslim kepada Yahudi: Apakah kamu memiliki istri? Ya jawab yahudi.

    Berkata muslim: Hadirkan! Yahudipun menghadirkan istrinya

    Kemudian berkata lagi Muslim: Apakah kamu memiliki anak perempuan? Ya jawab yahudi, hadirkan dia pinta Muslim lagi, lalu Yahudipun menghadirkan putrinya.

    Berkata Muslim kepada yahudi: Apakah kamu tidak tahu bahwa Allah telah menghalalkan istrimu dan mengharamkan putrimu untuk digauli? Padahal putrimu asalnya terlahir dari istrimu…?

    Berkata Yahudi: Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah… (Yahudi inipun masuk Islam).

  3. Fahira Idris says:

    Sahabat Komunitas Pejuang #AntiMiras

    Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh,

    Dalam berbagai kesempatan dialog, diskusi dan pertemuan lainnya, kita sepakat untuk menjadikan Gerakan Nasional Anti Miras adalah sebuah Gerakan Massal Masyarakat atas kesadaran terhadap bahaya latent yang diakibatkan oleh minuman beralkohol (minol) dan minuman keras (miras), khususnya bagi Anak dan Remaja di bawah 21 tahun;

    Sehubungan dengan itu, kita akan melaksanakan Traning for Trainers yg akan dipandu oleh teman2 dari @KomunitasSM dan @AntiMiras_ID , pada:

    Hari/Tgl : Sabtu-Minggu 6-7 Juli 2013
    Jam TFT : 08’00-17’00 wib
    Tempat : Rumah Damai Indonesia
    Jl H Saabun No20, Jatipadang, Margasatwa Pasar Minggu, Jakarta Selatan

    kiranya Sahabat dapat mengirimkan minimal 2 orang calon peserta, yang terlebih dahulu akan diseleksi dari data yang diisi calon peserta melalui formulir:

    Click to access FormPendaftaranTrainer.pdf

    Keikut-sertaan Sahabat dalam upaya2 Gerakan Nasional Anti Miras, InsyaALLAH akan meningkatkan kesadaran semua stake holder terhadap bahaya minol dan miras, khususnya Pemerintah dalam mengendalikan penjualannya.

    Training for Trainers Pejuang #AntiMiras – bhadiah HP Android Samsung Galaxy CHAT http://chirpstory.com/li/93088

    #BlogPost Training for Trainers Pejuang #AntiMiras

    http://antimiras.com/2013/07/training-for-trainers-pejuang-antimiras/

    Salam Sehat #AntiMiras
    @fahiraidris

  4. anak SMP udah minum2. bisa jadi dia ikut temennya atu bapaknya.

  5. anotherorion says:

    alhamdulillah mung gari mabok ciki siki

  6. debapirez says:

    saya dukung gerakan #AntiMiras Fahira Idris. Udah isi angketnya jg.
    Terakhir minum miras sktr tahun 2004. Demi relasi bisnis. stlh itu tobat deh. Mau ditawarin/dicekokin sama Nikita Mirzani jg ga bakal tergoda. Pas di Cafe di Lombok ada bule mabuk yg mau coba-coba nyekokin. Saya dah siap2 ajak berantem aja tuh kalau berani nekat.

  7. onits says:

    hwalahhh parah ya miras di indonesia skrg dah kayak majalah porno aja 😦 terjangkau terbuka di mana2. di negri2 maju, baik miras maupun majalah prono disimpan di rak terpisah, atau di belakang kasir supaya aman. karena konsumsinya ada batasan umur harus menunjukkan ktp/sim. pokoknya tidak boleh bareng2 dgn barang2 yg utk semua umur.

    saya setuju miras tidak baik utk kesehatan. karena secara kimia miras bisa mengubah proses kimiawi otak. tapi ini toh juga kontroversial, karena bahkan dokter pun meresepkan obat2an semacam obat tidur atau obat penenang atau obat depresi yg juga fungsinya mengubah proses kimiawi otak.

    ada bagusnya mayoritas penduduk indonesia adalah muslim, krn orang islam melarang minum alkohol. sayangnya pemerintah gak bikin regulasi sebaik negara2 barat (yg padahal muslimnya minoritas). jangan ikut2an jerman yg boleh ngebir di jalan deh. di belanda contohnya, miras gak boleh keluar ke public space, alias orang hanya boleh minum di rumah atau di tempat2 yg menjual miras. miras di tempat umum hanya diijinkan waktu hari karnaval & ultah ratu/raja.

    saya bukan muslim tapi sebagai orang spiritual juga mengerti bahwa miras dan zat2 pengubah kimiawi otak lainnya mengganggu proses spiritual manusia. agama apapun seharusnya melarang miras, karena menghalangi proses mendekat pada tuhan.

    • Terimakasih telah sepakat menolak miras.

      mbak Onit, silakan lihat update foto yg saya pasang di jurnal ini, barusan mengunjungi sebuah minimarket di sini, miras dg kadar alkohol di atas 20%, bahkan ada yg 44% spt Jenewer & Vodca dijual secara terbuka di rak nya dicampur dg softdrink dan larutan penyegar.
      Siapa saja boleh beli.
      Mau dituntut tokonya seperti apa kalo payung hukumnya di sini gak kuat. Sementara di luar halaman rumah kita, ribuan anak menjadi korban akibat kekonyolan ini.

    • onits says:

      udah lihat fotonya. parah. itu mizone sebelahan sama smirnoff? -_-

      ngomong2 ada beberapa negara maju (atau negara bagian amrik) yg membuat usia minum alkohol umur 21 thn, karena otak remaja masih berkembang. jika keracunan alkohol sblm umur 21 maka bisa merusak perkembangan otak -_-

      kalau lihat dari keppres itu cuma ngomongin soal lokasi penjualan: “Dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol di tempat umum, kecuali di hotel, bar, restoran dan di tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II….. dilarang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau lokasi tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II….”

      memang beda2 tiap perda, tapi pun itu ditulis gak boleh berdekatan dgn tempat ibadah, sekolah, rs (batas “dekat” juga rancu -_-)

      jadi gak ada hukum yg mengatur batasan umur?

    • Betul, berdekatan gak ada batas pemisah, apalagi pake rak khusus. Ada Topi Miring Vodka, Black Horse Vodka, Rhum Mansion. Bahkan saya pernah melihat ada ABG keluar dari minimarket bawa Rhum Mansion dg bangganya, ia merasa hebat, sudah dewasa.

      Memang Keppres gak mencantumkan batasan umur, tidak spesifik soal jarak, dan gak memuat sanksi bagi mereka yg melanggarnya.
      Aturan batasan umur hanya ada di perda, namun itupun tidak semua daerah memuatnya. Ada daerah yg longgar.

  8. bimosaurus says:

    Artikel KHAS mas Iwan. Sarat dengan data, dan selama ini saya masih lihat berpihak pada nurani.. Semoga seperti itu terus..

    Cerita tentang Barsiso itu cukup membekas pada saya, dulu saya diceritain oleh guru SMA. Saat itu guru tersebut juga bercerita demikian: “Ada orang yang tinggal satu jengkal lagi menuju surga, tiba-tiba dia masuk neraka” Dimungkinkan itu adalah Barsisho.

    Satu hal lagi mas, saya pernah dapat Hadits, tapi saya belum pelajari sanadnya. “Induk dari segala kebaikan adalah rasa MALU. Sedangkan induk dari segala keburukan adalah Khamr, karena dia bisa mematikan malu.”

    • Aku pertama kali denger kisah Barsiso itu pas denger khutbah Jumat waktu masih SD, kemudian baca kisahnya di buku “Godaan Setan”. Buku jadul yg mantab abis.

      mas Bim, aku barusan update foto di jurnal, sampeyan bisa lihat ada minimarket di Batam yg secara vulgar jual miras dg kadar alkohol cukup tinggi, ditaruh berdampingan dg softdrink dan larutan penyegar.

  9. araaminoe says:

    Seperti saya ungkapkan sebelumnya di blog saya, bahwa miras, alkohol atau apapun yang memabukkan negatif adalah lebih buruk dari hanya sekedar haram. Kenapa masih dikonsumsi ya? bahkah oleh mahluk yang disebut berakal? entahlah..

    • Awalnya hanya mencoba demi solidaritas pertemanan, begitu minum… hilanglah akalnya, begitu seterusnya kebiasaan sehari-hari mereka yang menggadaikan akal-nya.

  10. Ika Oetomo says:

    Pak Iwan, tulisannya luar biasa. Beberapa kali dapet mention tentang miras yang membuat saya terperangah. Contohnya bapak yang menghamili anaknya.

    Betul yang dipaparkan pak Iwan, pemerintah belum serius menangani miras. Buktinya sekarang semakin mudah beredar disekitar kita.

    Sukses ngontesnya pak.

  11. Kecanduan Minuman Keras Pada Remaja | Trans7

    Simak investigasi dan penyamaran sebagai remaja berseragam sekolah yang membeli miras di minimarket. Faktanya ia begitu mudah membelinya tanpa hambatan sama sekali.

    8 Fakta dan Mitos Seputar Mabuk
    detikHealth | Merry Wahyuningsih | 19/07/2010

  12. Wong Cilik says:

    biasanya miras yang memakan korban itu yg oplosan …

    • Betul, mas Wong.
      Tapi perlu dipahami juga bahwa miras itu mengandung zat adiktif yang akan menimbulkan efek kecanduan yang luar biasa. Profesor Paul Wallace, Chief Medical Adviser Drinkaware, mengatakan bahwa semakin banyak seseorang mengonsumsi minol, maka tubuhnya akan terbiasa sehingga takaran/dosis dalam meminumnya juga akan semakin tinggi.

      Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi. Makin lama kadar alkoholnya meningkat. Sehingga ia berkeinginan meningkatkan inovasi minumannya agar memenuhi takarannya yang diminta oleh tubuh dan juga sensasi mabuknya… sehingga terciptalah miras oplosan, padahal awalnya ia hanya mengenal miras dengan dosis alkohol yang sedikit yang ia beli di minimarket.

  13. Erit07 says:

    Ckck,gak ada untungnya minum itu..
    teman2 saya tingkat sma sering minum miras pak…
    di nasehati malah gak mau dengar,katanya preman.
    #hadehhhh

    • Minum miras bagi anak remaja adalah dianggap suatu kebanggaan, ia merasa sudah dewasa dan pemberani. Ngawur itu.
      Perlu ditanamkan dalam pikiran anak-anak muda bahwa minum miras itu bodoh, gak ada hebatnya sama sekali.

  14. latansaide says:

    waduh, teman-teman saya dulu juga banyak yang suka meminum minol… padahal waktu itu baru masuk SMA…

  15. kasamago says:

    Kebebsan di negeri smkin out of control.. inilah slh satu perbedaan negara yg sudah maju dg yg msh berkembang..

    • Produk-produk import yang ada di Indonesia itu di negara asalnya sendiri dikontrol secara ketat, namun ketika dilempar ke Indonesia… mereka justru menikmati sorga kelonggaran di sini.

  16. enkoos says:

    Cak Iwan, bisa dipisah pisah gak artikelnya?
    Ngelu ngliat postingan langsung panjang jebret kayak gini.
    *karek moco ae protes. hihihihihih*

    Belum baca keseluruhan, protes didisikno.

    • Ini untuk lomba blog menulis AntiMiras, mbak Evia. Sementara aku gabung dulu jadi satu halaman, nanti kalo dipisah kuatir salah paham panitianya 🙂

      Nanti kalo sudah lewat masa lombanya baru saya coba pisah per bagian 🙂

    • enkoos says:

      O buat lomba tho.
      Ada juga ya lomba seperti itu. Bagus!
      Bisa buat kampanye.

  17. tinsyam says:

    ohiya, di deket rumah dan kantor ada banyak indomart, alfamart, circkleK, familymart [lagi booming kan sekarang model gini], itu juga kebanyak menjual minuman beralkohol.. pernah ku tanya kasir, yang beli banyak ga? katanya ga banyak tuh.. stoknya jarang bertambah seperti pembeli susu dan minuman soda..
    tetep ga layak dipajang dengan teh botol sosro, fanta, cocacola kan.. pajang aja di vin+ ato bar bintang lima, jangan kulakan kaya indomart dkk deh..

    • Contoh displaynya minuman beralkohol dengan minuman ringan lainnya sudah saya attach gambarnya untuk komen saya kepada mas Agus (id: azfiamandiri) di bawah ini.

      Memang gak layak dipajang, selain mencolok/terbuka juga mudah dijangkau anak-anak.

    • tinsyam says:

      dulu mbakprita posting soal miras gini ku jadi suka ke kulkas minuman recek, eh masih ada aja sampe sekarang..
      kaya strategi pemasaran nih bikin anakanak penasaran itu minuman apa..

    • debapirez says:

      di 7-Eleven banyak……

  18. lambangsarib says:

    Menghindarkan miras harus dimulai dari diri kita, kemudian anak, istri dan keluarga besar.

    • Betul, pak Lambang. Menghindarkan diri dan keluarga dari api neraka adalah wajib bagi kepala keluarga, karena kelak akan dituntut pertanggungjawabannya di akherat.

      Setelah itu, usaha mengingatkan pemerintah agar peduli juga perlu disuarakan. Sebab banyak kejahatan yang menimpa mereka (korban) yang ber-akhlak baik. Banyak korban yang dididik dengan baik di keluarga. Pecandu miras benar-benar membuat kerugian secara sosial.

  19. Novi Kurnia says:

    makin lama makin ngeri faktanya. Jd inget kemarin dulu waktu berangkat ke kantor liat iklan bir di tepi jalan. kok terang-terangan iklannya boleh, ya. tentang foto promo, kok minum bir hadiahnya kacang? ada hubungannya kah antara miras dengan kacang?

    • Negeri ini memang liberal banget, bebas tanpa kendali. Di negara-negara liberal malah tidak seperti ini, namun Indonesia bisa melakukannya; seperti rokok dan bir… di sini justru dijadikan sponsor olahraga, iklannya muncul di jalan-jalan, anehnya ada iklan rokok yg menyolok mata di taman bermain anak, karena memang jadi sponsor taman bermain tersebut.

      Soal iklan bir, dimana logikanya kalo barang haram tersebut malah dipasang besar-besar di pinggir jalan (baliho), menawarkan berbagai promo. Jangankan kacang, mbak, ada juga bir yg berhadiah coklat.

      Ada yang lebih aneh lagi, ada peringatan hari besar keagamaan (di Bali) tapi iklannya bir, promo beli bir gratis bir. Bisa dilihat di sini.

  20. niccaniez says:

    di daerah saya, banyak masyarakat asli sering mabok dan suka palang-palang gitu minta uang. kalau ga dikasih, bisa dikeroyok. perlu berhati-hati kalo lagi jalan malam-malam ditempat sepi.

    • Yang meresahkan seperti itu laporkan ke aparat keamanan setempat, mbak Nissa. Biar habis para preman-preman itu. Kemudian jangan lupa juga laporkan penjual miras itu ke aparat keamanan biar digerebek.

      Orang mabok itu karena ada yang jual miras. Meski terkadang mereka ngoplos sendiri (bagi pecandu berat).

  21. tinsyam says:

    kaya baca skripsi nih.. intinya pergaulan = miras.. tergantung pergaulannya dimana dulu.. ini juga karena pengawasan orangtua yang lalai..

    btw, mas, gimana soal anak smp yang jadi germo? yang blom lama ditangkap itu dan kakaknya salah satu kliennya? ini ga jauh dari miras juga kan?

  22. baguslah. mengurangi kepadatan penduduk.

    • Bagus? Termasuk mereka yang tidak berdosa menjadi korban?

      Asal tahu saja, banyak korban yang tidak tahu apa-apa tentang miras dan bukan pecandu miras itu menjadi korban kejahatan dan kelalaian mereka yang dipengaruhi miras. Lihat faktanya dalam jurnal “Catatan Kelam #BeritaMiras 2013”

  23. Heru Piss says:

    Selain yang dijual di minimarket sebenarnya masih ada yang dijual di rumah rumah seperti arak yang dibuat sendiri alias No Depkes, jenis ini lebih berbahaya karena ada yang pernah mencobanya untuk membakar,, Wowww,, seperti sprirtus yang biasa digunakan untuk mempermudah membakar kayu atau lainnya..
    Bagaimana kalo itu diminum..???

    • Mereka yang ngoplos seperti itu karena memang sudah addicted. Baginya sensasi mabuk adalah segala-galanya.
      Bahan apa saja bisa mereka campurkan ke dalam kuali, seperti bir/ciu + patahan obat nyamuk bakar + serpihan korek api + spiritus + coca cola. Yang lebih parah lagi, mereka pesta miras dengan memasak anjing bakar atau panggang guling.

  24. anti irresponsible alcohol drinker …

    kalok mirasnya sendiri ya benar harus diatur dan ada sangsi ketat. di warung samping rumah, toko liquor dan sejenisnya terpisah loh (kecuali beer masih jadi satu sama tokonya)

    alih alih melarang yang malah bikin penasaran, edukasi lebih penting. itu di bis-bis iklan “drink or drive” gede bangetttt..satu bis kali ngehiasnya.

    trus, nyetir dlm pengaruh alkohol hadeuh.. berat itu hukumannya.. dan di sini, kalau nyetir ada tingkatanny gak bisa langsung dpt sim.. di bawah umur 24, smp 18, mereka harus pakai Tanda P. aku lupa syaratnya apa aja kyknya gak boleh kena alkhohol. terus yg lagi nyari sim tanda L “learner” didampingin oleh yg sudah berlisence klk lg nyetir.

    peraturan itu kuduu banyak tp untuk melindungi warga negara ya, bukan yg aneh2..

    • Beruntung sekali mbak Arie tinggal di tempat yang tegas peraturannya dan tegas pula penegakan disiplin hukumnya. Sehingga mereka (drinkers) tidak akan berbuat yang aneh-aneh di lingkungan terbuka.
      Kalau mereka sudah dewasa tentunya lebih bisa mengendalikan dirinya untuk minum miras. Tapi kalo masih anak remaja, biasanya mereka menyombongkan diri agar dianggap dewasa, sehingga mabuk di muka umum dan bangga kalo dihadapan teman-temannya. Krisis pencarian jati diri.

      Yes… i’m anti irresponsible alcohol drinker too.

    • Bener pak Iwan.. Remaja itu paling rentan makanya govt sini banyaaaak banget kasih edukasi kegiatan untuk Remaja GRATIS!!! gak cuma pemerintah, tapi gereja, community center…semua ngadain;.. provide semua buat anak dan remaja.

      masalahnya edukasi dini di indonesia itu gak jelas… 😦

  25. Yang ga kalah hebohnya adalah rokok. Berdasarkan riset, pengeluaran dari pendapatan terbesar no.2 atau 3 penduduk Indonesia adalah untuk mengkonsumsi rokok dan mirisnya 40-60% penduduk kita masih tergolong miskin. Alhasil pengkonsumsi terbesar rokok adalah orang miskin, dan orang kaya di negeri kita (lihat saja list 10 besarnya) selalu ada beberapa pemilik perusahaan rokok :(….

  26. jampang says:

    kapitalis… yang penting uang masuk kantong

  27. azfiamandiri says:

    Astagfirulloh..! jadi yang sering saya lihat di mini market itu bukan softdrink biasa ? gmn ngebedainnya, pak ?

    • Perhatikan ingriedents / kandungannya yang tertulis di kaleng / botolnya. Apakah ada kandungan alkoholnya. Parahnya pengusaha minimarket banyak yang mencampurkan yang haram dg yg halal, dan itu mudah dijangkau oleh anak-anak, seperti di bawah ini:

      Perhatikan yang saya kasih bulatan merah.

      Produk minuman beralkohol yang ada di rak tersebut: bir hitam, anker, bintang, vodka mix, carlsberg, guiness, dan smirnoff

  28. Alkohol, Pembunuh No.1 di Dunia
    obyektif.com | 14 – 02 – 2011

    Seringkali kita baca berita, orang-orang yang meninggal setelah melakukan “pesta miras”. Bahkan kadang-kadang jumlahnya tidak hanya satu dua saja, tetapi puluhan orang sekaligus. Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, sekitar 4% kematian di seluruh dunia disebabkan alkohol. Angka itu, lebih besar ketimbang angka kematian karena AIDS, tuberculosis, kanker dan lain-lain, termasuk disebabkan kejahatan manusia.

    Dalam laporan bertajuk Global Status Report on Alcohol and Health disebutkan bahwa sekitar 2,5 juta orang meninggal dunia akibat alcohol setiap tahunnya.

  29. Remaja memang rentan, dan dinegeri ini sangat liberal sehingga minuman keras tersedia dengan sangat gampang dimana-mana.

  30. Pengkonsumsi alkohol sebagian besar dari kalangan remaja, faktor ikut-ikutan jadi masalah utama. Ditempat saya sini untuk alkohol & rokok boleh dibeli jika umur min. 18 thn. Kasir akan menanyakan ktp dulu. Penjualan minuman beralkohol dilarang dijual lewat jam 10 malam.
    Semoga generasi muda bisa memilih pergaulan yg baik ;).

    • azfiamandiri says:

      Wah, ternyata negara ini lebih Liberal dari negara liberal sekalipun, ya ?! 😦

    • Faktanya memang liberal banget.

      Saya teringat pesan:
      “Orang yg menyuarakan “kebebasan” dalam semua hal adalah corong kemaksiatan”. [Jamil Azzaini]

    • Sharing yg menarik, mbak Nella. Memang banyak negara-negara di luar Indonesia yang concern terhadap batasa usia pembeli. Salut juga saya, kalo di jerman juga diatur soal jam.

      Kalo di sini, targetnya pembeli minimal 22 tahun. Semoga RUU Miras segera disahkan oleh parlemen

Mari Berdiskusi dan Berbagi Inspirasi. Terimakasih.

Let me share my passion

””

My passion is to pursue and share the knowledge of how we work better with our strengthen.
The passion is so strong it can do so much wonder for Indonesia.

Fight For Freedom!
Iwan Yuliyanto

Kantor Berita Umat